Jambi, (Antaranews Jambi) - Pemerintah Kabupaten Batanghari akan segera menerapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 44 tahun 2015 pada tahun depan.

Permenaker tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi dan peraturan tersebut ditujukan kepada para kontraktor yang memperkerjakan para pekerja harian lepas tersebut, kata Sekretaris Dinas Nakertrans Batanghari, Farizal.

Peraturan tersebut sangat membantu para pekerja karena mereka berhak mendapat jaminan dalam menjalankan pekerjaan. Baik jaminan kecelakaan maupun kematian. Selama ini tidak tahu apakah para pekerja buruh bangunan tersebut mendapat jamian BPJS atau tidak dan telah didaftarkan atau belum oleh kontraktornya.  

"Berdasarkan Permenaker tersebut, kedepan seluruh kontraktor di Batanghari harus mendaftarkan pekerjanya ke dalam BPJS ketenagakerjaan," kata Farizal.

Menindak lanjuti peraturan tersebut, Dinas Nakertrans melakukan sosialisasi kepada seluruh kontraktor yang berada di daerah itu, dengan harapan peraturan tersebut dapat dijalankan ditahun mendatang. 

Farizal mengatakan, meski peraturan tersebut sudah lama dibentuk, namun pemerintah daerah itu baru dapat melakukan sosialisasi pada tahun ini karena keterbatasan anggaran. 

"Dalam pelaksanaannya pembayaran jaminan bagi karyawan di BPJS tersebut harus sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak, jika seorang kontraktor memiliki lebih dari satu proyek maka yang bersangkutan harus mendaftarkan seluruh pekerjanya," kata Farizal.

Peraturan tersebut berlaku bagi kontraktor yang memiliki proyek baik dari APBN, APBD maupun proyek swasta. Mereka wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS sebelum pengerjaan proyek berjalan. Jika kontraktor melanggar ketentuan tersebut tentu akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permenaker nomor 44 tersebut. 

Namun, jika selama masa pengerjaan proyek selesai dilakukan dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka uang jaminan tersebut secara otomatis hangus dan tidak bisa ditarik lagi oleh kontraktor dari BPJS ketenagakerjaan.  
 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018