Jambi, (Antaranews Jambi) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Batanghari mensosialisasikan keterbukaan informasi publik kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah itu.

“Sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik ini merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi,” kata Kepala Dinas Kominfo Batanghari Sehan Sofyan di Muarabulian, Rabu.

Seluruh OPD di daerah itu diundang untuk menghadiri sosialisasi sekaligus rapat koordinasi penyusunan Peraturan Bupati tentang pengelolaan informasi publik dan pembinaan PPID.

Sehan mengatakan, kedepan OPD didaerah itu diminta untuk memberikan informasi kepada Dinas Kominfo. Sehingga informasi-informasi yang dikirm ke Dinas Kominfo dapat diinformasikan kepada masyarakat secara satu pintu. Selain itu, jika masyarakat membutuhkan informasi, dinas kominfo dapat dengan cepat memberikan informasi yang dibutuhkan.

“Harapannya dinas dan instansi bisa memahami dan melaksanakan amanat undang-undang ini, selai itu diharapkan OPD dapat selalu berkoordinasi untuk memberikan informasi karena era sekarang keterbukaan sangat penting,” kata Sehan Sofyan.

Sementara itu, Kepala Seksi PIP Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Syahrul Hanafi Simanjuntak mengatakan UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut sudah ada sejak 10 tahun silam, namun untuk menerapkannya secara utuh membutuhkan proses.

Saat ini telah terdapat aplikasi PPID terkait keterbukaan informasi public tersebut. Aplikasi tersebut ada disetiap daerah sehingga mau tidak mau, suka tidak suka, diera digital ini informasi yang merupakan konsumsi publik harus disiarkan.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018