Jambi,  (Antaranews Jambi) - Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Tebo, Sarjono selaku Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus pembangunan embung di kabupaten tersebut yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar divonis dengan hukuman satu tahun delapan bulan atau 20 bulan penjara dan denda Rp50 juga dan menggantikan uang negara Rp80 juta.

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Dedy Mukti Nugroho, Kamis, lebih rendah sepuluh bulan dari tuntutan dua tahun enam bulan penjara seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonathan pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jambi.

Selain Kadis Pertanian Tebo, Sarjono, majelis hakim Tipikor Jambi juga memvonis atau menjatuhi hukuman kepada terdakwa lainnya yakni Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama sebagai Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek divonis bervariasi antara satu tahun hingga dua tahun penjara oleh majelis hakim.

Ketua majelis hakim, Dedy Mukti Nugroho saat membacakan amar putusan kepada keempatnya secara bergantian menyatakan ke keempatnya bersalah dan mereka diwajibkan menggantikan kerugian uang negara dan jika tidak akan digantikan dengan hukuman satu tahun penjara.

Atas vonis majelis hakim tersebut pihak terdakwa diberikan waktu untuk berpikir selama tujuh hari kedepan setelah masa putusan berlangsung.

Para terdakwa divonis sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***2***
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018