Jambi, (Antaranews Jambi) - Anggota Polres Batanghari melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku pengangkutan minyak tanpa izin hasil penambangan ilegal di daerah itu.

Kelima pelaku illegal drilling tersebut ditangkap di jalan lintas Kuali Pecah Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari saat membawa minyak diatas tiga unit mobil minibus yang sudah dimodifikasi untuk mengangkutnya, kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS  di Jambi Sabtu.

Kelima pelaku yang diamankan Polres Batanghari tersebut berinisi V, OS, S, M dan I yang kesemuanya merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan.

Hasil penangkapan itu adapun barang bukti yang disita berupa enam tedmon dengan isi lebih kurang 5.000 liter minyak mentah, dua mobil merk Daihatsu Grandmax warna hitam dan silver dengan nomor polisi BG 8343 IJ dan BG 1734 XX.

Kemudian satu mobil merk Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BG 1052 XB, kata Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS.

Penangkapan tersebut dilakukan tim dari Polres Batanghari pada Jum'at (21/12) sekitar pukul 22:00 Wib, yang mana saat itu tim melakukan patroli dan saat melintas di jalan lintas Muara Bulian Kuali Pecah menemukan tiga unit mobil pick up dengan nopol BG 8343 IJ, BG 1734 XX, dan BG1052 XB.

"Ketiga mobil yang dimodifikasi itu saat ditangkap diduga membawa minyak mentah hasil illegal drilling," kata Kapolda Muchlis AS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kelima orang itu  minyak tersebut akan dibawa ke Bayung Sumatera Selatan. Minyak itu dari kegiatan eksploitasi sumur minyak tanpa ijin.

Tim kemudian membawa dan mengamankan kelima pelaku dan barang bukti ke Polres Batanghari sekaligus memproses hukum kasus itu.***2***

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018