Jambi (Antaranews Jambi) - Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi Jambi pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan sejumlah calon legislatif dari Partai Gerindra yang membagikan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) pada saat proses kampanye.

"Ini sudah pembohongan publik. Oknum caleg Gerindra membagikan dan memanfaatkan beasiswa PIP untuk kampanye," kata Ketua Tim Direktorat Hukum dan Advokasi TKD pasangan Capres nomor urut 01, Ismail Makruf di Jambi, Jumat.

Sejumlah caleg Gerindra yang dilaporkan TKD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi itu, yakni Sutan Adil Hendra (caleg DPR RI Gerindra/Wakil Ketua Komisi X), Abun Yani (caleg Muaro Jambi) Sakirin Pohan (caleg Kota Jambi), Ade Irma Suryani (caleg Muaro Jambi), Sukma Dewi (caleg Muarojambi).

"Bahkan kami menemukan bukti, bahwa mereka juga menyebar formulir beasiswa yang mencantumkan logo partai dan surat pernyataan dari orang tua calon penerima beasiswa itu agar memilih mereka," kata Ismail.

Pihaknya mendesak agar Bawaslu setempat untuk segera menindaklanjuti laporan yang dengan No.04/LP/PL/Provinsi/05.00/XII/2018 yang telah dilayangkan pada 27 Desember 2018 atas pelanggaran yang dilakukan oleh para oknum caleg Gerindra.

Mereka juga minta lembaga pengawas pemilu itu untuk menindak tegas pelaku pembohongan publik yang menggunakan fasilitas/program pemerintah dengan tujuan untuk meraup suara saat pemilu.

"Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut, dalam keadaan sadar dan di dalam waktu masa kampanye. Ini program pemerintah bukan program caleg," katanya.

Sementara itu, Ketua TKD Jokowi-Maruf Amin Provinsi Jambi, Agus S Roni menyerahkan sepenuhnya keputusan dan sanksinya tersebut kepada Bawaslu. 

"Kita tidak ingin ada cara yang tidak elegan untuk meraup suara. Kita merebut politik secara konstitusional dengan cara persatuan," katanya menambahkan.
 

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019