Jambi  (Antaranews Jambi) - Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi meminta DPRD Kota Jambi untuk memanggil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Jambi dan pihak rumah sakit serta klinik yang telah diputus kejasama BPJS tanpa ada transparansi ke publik.

Ketua YLKI Jambi, Ibnu Koldun di Jambi Sabtu, mengatakan DPRD Kota Jambi harus segera memanggil kedua belah pihak untuk memberikan kejelasan terhdap pemutusan kontrak antara BPJS dan tiga rumah sakit serta satu klinik yang ada di Kota Jambi karena uang yang dikelola itu uang rakyat dan pemutusan itu akan sangat merugikan konsumen atau masyarakat.

Dia menegaskan, kerjasama BPJS tersebut telah diatur dalam sejumlah peraturan yang ada, baik untuk rumah sakit swasta atau milik pemerintah.

"Kerjasama BPJS dan rumah sakit atau klinik adalah program pemerintah yang mengharuskan kerjasama baik kepada rumah sakit swasta maupun rumah sakit milik pemerintah," kata Ibnu Koldun.

YLKI juga meminta kepada klinik dan rumah sakit untuk memberikan pengumuman jika telah tidak bekerjasama dengan BPJS. sehingga masyarakat nantinya tidak kecewa.

Sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim pemberhentian kerjsama tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan antara kedua belah pihak yakni BPJS dengan rumah sakit dan klinik mata.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR), BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Timbang Pamekas Jati mengatakan pemutusan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dan pemutusan tersebut dikarenakan telah habis masa kontrak antara dua belah pihak sejak awal Januari 2019.

Pernyataan tersebut berbading terbalik dengan pernyataan Direktur RS MMC Jambi, dr Roswan Joni saat dikonfirmasi mengatakan pemutusan tersebut membuat  pihaknya kaget. Namun dirinya tidak mau menjelaskan lebih jauh kenapa bisa terjadi hal itu.

Untuk diketahui BPJS Kesehatan Jambi memumutus tiga rumah sakit yakni, RS Royal Prima, RS MMC dan RS Kambang serta satu klinik mata Jambi yang berada dikawasan Kambang.

Pemutusan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2019 di ketiga rumah sakit dan satu klinik tersebut pasien tidak dapat lagi menggunakan layanan BPJS kesehatan.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019