Pemerintah siap cairkan bantuan PKH bagi 9,4 juta penerima manfaat

Rabu, 9 Januari 2019 11:24 WIB

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mencairkan bantuan tahap pertama dalam Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 9,4 juta dari seluruhnya 10 juta keluarga penerima manfaat pada Januari.

"Sudah siap cair 9,4 juta, sisanya masih diproses datanya, di daerah-daerah sulit karena butuh waktu untuk meng-update data," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat di Jakarta, Rabu.

Harry mengatakan penyaluran bantuan PKH tahap pertama dijadwalkan berlangsung Kamis (10/1) dalam acara di Jakarta Timur yang menurut rencana dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya pencairan bantuan PKH akan dilakukan secara bertahap di berbagai provinsi, dan penyalurannya ke penerima manfaat akan dilakukan serentak pada pekan ketiga Januari.

Tahun 2019 ada perubahanan skema penyaluran bantuan PKH, tidak lagi rata Rp1,89 juta per keluarga penerima manfaat namun disesuaikan dengan beban atau kondisi keluarga peserta program. Keluarga yang memiliki ibu hamil, anak sekolah, anggota lanjut usia dan penyandang disabilitas akan mendapatkan data tambahan.

Pemerintah tahun ini memberikan bantuan tetap Rp550 ribu per tahun bagi setiap keluarga penerima PKH reguler, dan Rp1 juta per tahun bagi peserta PKH Akses, keluarga yang sulit terjangkau daerahnya.
 
untuk 2019 bantuan tetap untuk satu keluarga penerima PKH reguler sebesar Rp 550.000 per tahun. Sementara untuk PKH Akses atau khusus keluarga yang sulit terjangkau sebesar Rp 1 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skema Baru PKH, Keluarga Miskin Bisa Dapat hingga Rp 10 Juta Per Tahun", https://nasional.kompas.com/read/2018/12/13/14292771/skema-baru-pkh-keluarga-miskin-bisa-dapat-hingga-rp-10-juta-per-tahun.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi
Selain itu pemerintah akan memberikan dana tambahan bagi keluarga yang memiliki ibu hamil, anak sekolah, anggota lansia, dan penyandang disabilitas. Rinciannya, dana tambahan untuk ibu hamil
Rp2,4 juta, anak balita Rp2,4 juta, siswa SD Rp900 ribu, murid SMP Rp1,5 juta, murid SMA Rp2 juta, warga berusia 60 tahun lebih Rp2,4 juta, dan Rp2,4 juta bagi penyandang disabilitas.

Namun pemerintah membatasi pemberian dana tambahan bagi maksimal empat orang per keluarga.

Harry menjelaskan pemerintah sudah merinci anggota keluarga penerima manfaat yang berhak mendapatkan tambahan bantuan.

"Bahkan sampai anaknya lebih dari empat juga sudah kita data karena yang akan ditanggung maksimal empat orang per keluarga, beda dengan sebelumnya yang maksimal hanya tiga orang," kata Harry.

"Karena ini berlaku pendekatan per jiwa, misalnya anaknya ada tujuh tapi yang masuk hanya empat, tapi anak yang lain tetap dipantau misalnya kehadiran sekolahnya, bukan hanya yang masuk komponen saja," tambah dia.
 

Pewarta: Desi Purnamawati

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019

Terkait

Sebanyak 10.600 KK dapatkan bantuan PKH

Selasa, 24 Januari 2023 12:34

Santunan PKH dan kesempatan bekerja

Rabu, 14 Juli 2021 16:02
Terpopuler