Jambi,  (Antaranews Jambi) - Aparat Kepolisian bersama petugas BKIPM Jambi selama satu tahun terakhir berhasil mengamankan sebanyak 26 orang pelaku atau tersangka dalam kasus penyelundupan benih lobster yang berhasil diungkap selama 2018.

Humas BKIPM Jambi, Sukarni di Jambi Jumat mengatakan dari ke-26 orang tersangka atau pelaku penyelundupan benis lobster tersebut pihaknya juga telah berhasil menyelamatkan sebanyak 470.243 ekor benih lobster atau jika dikonfersikan senilai Rp68,5 miliar uang negara yang berhasil diselamatkan dari aksi kejahatan tersebut.

BKIPM Jambi mencatat dari ke-26 orang pelaku penyelundupan benis lobster tersebut, jumlah pelaku yang paling banyak diamankan pihak kepolisian dan petugas BKIPM ada terjadi pada 10 November 2018 dengan jumlah 10 orang pelaku atau tersangka dimana penangkapan tersebut dilakukan tim di salah satu rumah dan gudang yang ada di Jalan Siswa Bakti Paal Merah, Kota Jambi dengan barang bukti 39.800 ekor.

Kemudian pada 9 November 2018, tim juga mengamankan sembilan orang pelaku di gudang yang ada di Jl HOS Cokroaminoto, Kota Jambi dengan barang bukti yang diamankan ada sebanyak 56.046 ekor benis lobster siap dikirim melalui jalur darat dan perairan pantai timur Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjungjabung Timur.

"Untuk kedua kasus yang hampir bersamaan diungkap petugas kepolisian dan BKIPM Jambi, kini sedang masuk dalam proses hukum," kata Dadang Hardiawan.

Sementara itu, untuk kasus lainnya yakni pada 26 Januari lalu tim berhasil mengamankan sebanyak dua orang tersangka yang ditangkap saat mereka menjalankan aksinya membawa kendaraan mobil modifikasi isinya 74.222 ekor benih lobster dari Kota Jambi menuju Geragai Kabupaten Tanjungjabung Timur untuk diselundupkan ke Singapura, namun dalam perjalanan aksi tersebut berhasil digagalkan pihak kepolisian dan BKIPM.

"Dalam kasus ini dua pelaku divonis bebas oleh pengadilan  setempat," kata Sukarni.

Pada 5 April 2018, kepolisian dan petugas BKIPM juga mengamankan satu orang pelaku atau tersangka penyelundupan benis lobster sebanyak 107.325 ekor benih lobster yang ditangkap di Jalan Fatmawati, Tanggo Rajo Kecamatan Pasar Jambi dimana pelakunya sudah divonis enam bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta.

Kemudian lagi pada Agusutus dan Oktober 2018, tim kepolisian dan BKIPM juga berhasil menangkap satu orang pelaku sedangkan satu pelaku lainnya kabur dan belum berhasil ditangkap kembali dengan barang bukti keseluruhan 150.946 ekor benih lobster yang berhasil diamankan  yang mana seorang pelaku sudah divonis dengan dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Provinsi Jambi menjadi target bagi para pelaku kejahatan perikanan khususnya penyelundupan benis lobster dengan tujuan Singapura, karena letak geografis daerahnya yang sangat strategis untuk melancarkan aksi itu dan kini BKIPM dan kepolisian serta aparat penegak hukum lainya  menjalani kerjasama untuk memberantas aksi tersebut sesuai dengan perundang-undangan, kata Humas BKIPM Jambi, Sukarni.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019