Jambi, Antaranews Jambi – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Batanghari surati delapan lembaga organisasi masyarakat dan kepemudaan yang hampir habis masa aktif kepengurusannya.

“Delapan lembaga organisasi tersebut terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakt (LSM), Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Masyarakat (Ormas),” kata PLH Kasi Hubungan Antar Lemabag Kesbangpol Batanghari Farizal.

Dari delapan lembaga organisasi tesebut ada yang masa aktifnya telah habis ditahun 2018 dan ada yang masa aktifnya akan habis ditahun 2019 ini.

Kesbangpol daerah itu surati lembaga organisasi tersebut agar pengurus dari setiap organisasi dapat melakukan perpanjangan masa aktif kepengurusan. Karena jika tidak di perpanjang maka akan di anggap sebagai lembaga organisasi yang illegal. Sehingga kegiatan dan aktifitas yang dilakukan oleh lembaga organisasi tersebut tidak dibenarkan.

“Sejak Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kita krimkan, maka kita memberikan waktu selama tiga bulan kepada lembaga organisasi untuk memperpanjang mas aktif, jika tidak amak akan di anggap illegal,” kata Farizal.

Masa aktif lembaga organisasi yang habis ditahun 2019 ini cukup bervariasi, ada yang habis di bulan maret, mei dan bulan juli 2019.

Di daerah itu terdapat 75 lembaga organisasi yang aktif, terdiri dari 23 LSM, 39 Ormas dan 13 OKP.

Adapun lembaga organisasi yang akan di surtai oleh kesbangpol daerah itu yakni, LSM Suara Rakyat, LSM LKPSM Batanghari, Ormas peduli daerah sendiri, OKP BKPRMI, PMII, Purna Paskibraka Indonesi, KNPI dan DPC GMPI. 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019