Jambi (Antaranews Jambi)- Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Jambi, Senin, menyegel  restoran siap saji McDonald yang masih dalam tahap pembangunan  di Jalan Sumantri Brojonegoro, Kota Jambi, karena belum memiliki izin mendirikan bangunan.

"Penyegelan tersebut kita lakukan atas dasar aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2015 tentang bangunan," kata Kabid Penegakan Perda pada Sat Pol PP Kota Jambi, Said Faisal kepada wartawan.

Di lokasi pembangunan restoran siap saji milik brand ternama itu yang dibangun di kawasan TAC atau berada disampingnya Plaza Telkom Jambi , Said menyayangkan pemilik bangunan yang tetap membangun padahal izin belum dikeluarkan.

Sekarang ini kata dia, pihak pemilik bangunan baru tahap mengajukan izin. Namun izin belum keluar pihak pemilik terus melakukan pembangunan sehingga terpaksa dilakukan penyegelan. 

"IMB dan Amdal Lalin belum ada, dan ini selagi mereka mengurus perizinan, maka aktivitas pembangunan kita hentikan sampai dengan pengurusan segala perizinan selesai," ujarnya.

Pemilik bangunan menurut dia, telah mengakui bahwa dalam pembangunan restoran siap saji tersebut terdapat kesalahan pada mereka sendiri.

"Mereka menyatakan akan segera mengurus izin, sampai izin dikeluarkan baru bisa lanjutkan," katanya.

Dalam proses penyegelan yang berlangsung itu juga mendapat perhatian pengguna jalan yang melintas di jalan protokol itu. 

Sedangkan saat proses penyegelan puluhan pekerja di lokasi pembangunan itu hanya duduk termenung sembari menyaksikan proses penyegelan.***


 

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019