Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara

Senin, 28 Januari 2019 17:37 WIB

Jakarta (Antaranews Jambi) - Musisi Ahmad Dhani divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti secara meyakinkan terlibat kasus ujaran kebencian.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho saat sidang putusan Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Senin.

Hakim Ratmoho menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Hakim mengungkapkan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019

Terkait

Ahmad Dhani dipindah ke Surabaya hari ini

Rabu, 6 Februari 2019 11:50

Kejaksaan siap antar dan jemput Ahmad Dhani

Selasa, 5 Februari 2019 21:14

Polisi segera serahkan Ahmad Dhani ke Kejati

Jumat, 4 Januari 2019 15:55

Jaksa tuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara

Senin, 26 November 2018 16:50

BAP Ahmad Dhani dilimpahkan pekan depan

Rabu, 7 Maret 2018 14:59

Relawan Jokowi laporkan Ahmad Dhani ke polisi

Senin, 7 November 2016 14:27
Terpopuler