Ahmad Dhani daftarkan memori banding ke pengadilan

Kamis, 31 Januari 2019 8:52 WIB

Jakarta (Antaranews Jambi) - Musisi Ahmad Dhani yang divonis penjara 1,5 tahun, mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Upaya hukum banding didaftarkan pada Kamis," kata Hendarsam Marantoko di Jakarta, Kamis. Hendarsam memastikan pengajuan memori banding setelah pihak Dhani menerima salinan putusan dari pengadilan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan.

Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019

Terkait

Ahmad Dhani dipindah ke Surabaya hari ini

Rabu, 6 Februari 2019 11:50

Kejaksaan siap antar dan jemput Ahmad Dhani

Selasa, 5 Februari 2019 21:14

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara

Senin, 28 Januari 2019 17:37

Polisi segera serahkan Ahmad Dhani ke Kejati

Jumat, 4 Januari 2019 15:55

Jaksa tuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara

Senin, 26 November 2018 16:50

BAP Ahmad Dhani dilimpahkan pekan depan

Rabu, 7 Maret 2018 14:59

Relawan Jokowi laporkan Ahmad Dhani ke polisi

Senin, 7 November 2016 14:27
Terpopuler