Dhani didakwa pasal pencemaran nama baik

Kamis, 7 Februari 2019 11:42 WIB

Surabaya (Antaranews Jambi) - Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani didakwa dengan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki secara bergantian membacakan surat dakwaan pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya.

"Saat itu terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden 2019 pada 26 Agustus di Tugu Pahlawan Surabaya yang akan dihadiri oleh terdakwa selaku inisiator kegiatan," katanya saat membacakan dakwaan.

Saat itu, kata dia, terdakwa menginap di Hotel Majapahit, sementara di luar hotel banyak elemen masa Bela NKRI yang demo meminta supaya terdakwa tidak hadiri dalam kegiatan itu, serta meminta terdakwa meninggalkan Surabaya untuk kembali ke Jakarta.

"Saat demo berlangsung, terdakwa juga membuat konten video yang berisi kata kata kurang baik `idiot` yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Anton Widyo Priyono mengatakan, untuk memudahkan jalannya persidangan terdakwa akan menjalani sidang dua kali yakni pada Selasa dan Kamis.

"Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya, Anda ditahan dalam kasus lain. Dan sesuai putusan PT DKI Jakarta, penahanan dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," katanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahardian akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya.

"Kami akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya. Kami juga meminta kepada JPU untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan," katanya.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat `Idiot` yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

Baca juga: PN Surabaya perketat pengamanan sidang Ahmad Dhani
Baca juga: Ahmad Dhani diterbangkan ke Surabaya dengan pesawat pertama Kamis

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019

Terkait

Ahmad Dhani dipindah ke Surabaya hari ini

Rabu, 6 Februari 2019 11:50

Kejaksaan siap antar dan jemput Ahmad Dhani

Selasa, 5 Februari 2019 21:14

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara

Senin, 28 Januari 2019 17:37

Polisi segera serahkan Ahmad Dhani ke Kejati

Jumat, 4 Januari 2019 15:55

Jaksa tuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara

Senin, 26 November 2018 16:50

Dhani datangi Polda Jatim bawa seorang ahli ITE

Senin, 12 November 2018 17:27
Terpopuler