Jambi, Antaranews Jambi - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi  Jambi telah membentuk bidang statistik untuk mengantisipasi pengalihan penugasan pengumpulan dan pengolahan statatistik sektoral sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 45 tahun 2018.

"Diskominfo telah melakukan antisipasi dengan restrukturisasi organisasi membentuk bidang statistik," kata Kepala Dinas Kominfo Jambi Nurahmat Herlambang di Jambi, Rabu.

Ia menyebutkan, pihaknya telah melakukan tugas dasar membuat statistik sektoral Provinsi Jambi tahun 2018 dengan bimbingan Badan Pusat Statistik (BPS) Jambi.

Dari pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemberintahan daerah yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan OPD urusan wajib statistik digabungkan dengan urusan wajib serumpun. Yang mana Kominfo dan persandian digabungkan dalam wadah Dinas Kominfo sejak Januari 2017.

Namun demikian, hingga saat ini statistik sektoral masih dilaksanakan di Bappeda dan belum dilakukan pengalihan tugas.

Menurut dia, diharapkan struktur Disominfo sesuai Pergub 45 tahun 2018 dapat segra dikukuhan oleh Gubernur Jambi.

Hal itu, kada Nurahmat Herlambang agar fungai sebagai walidata yaitu mengumpulkan data, mengelola data dan menyebarluaskan data dapat terlaksana dengan baik. Maka dibentuk forum data yang nantinya diharapkan mendukung terbentuknya satu data Indonesia.

"Pada saat ini sedang ditunggu terbitnya Perpres tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik/ SPBE dan Permendagri Nomot 98 tahun 2018 tentang sistem informasi pembangunan daerah (SIPD))," kata Kepala Diskominfo Jambi itu menambahkan.***


 

Pewarta: Antara

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019