Jambi, Antaranews Jambi - Kurir narkoba pembawa 4.000 butir ekstasi mengaku diupah pemilik barang haram itu Rp1,5 juta untuk mengirimkan ke pemesan di wilayah Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta di Jambi, Jumat,  mengatakan kasus itu bisa terungkap setelah anggota kita mendapatkan informasi  ada pengiriman  pil ekstasi dalam jumlah besar yang dibawa seorang kurir dengan menggunakan mobil rental.

Informasi itu dikembangkan dan hasilnya kurir narkoba jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam lapas itu berhasil ditangkap.

Pria tersebut disuruh membawa mobil sewaan dengan  tujuan  Jambi dan Palembang. Ia membawa kendaraan tersebut dan tersangka menunggu di rumah makan setelah selesai mobil diserahkan selanjutnya melanjutkan perjalanan melalui Lintas Timur Sumatera dari Riau menuju Jambi.

Kasus itu terungkap bermula saat Minggu 10 Februari 2019 sekira pukul 15.00 WIB, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Jambi mendapat informasi akan ada kendaraan mobil toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BK 1303 ED dengan ciri-ciri khusus akan mengirimkan narkoba jenis ekstasi ke wilayah Jambi.

Kemudian tim melaksanakan penyelidikan atas informasi tersebut dan pada hari keempat atau pada Kamis 14 Februari 2019 sekira pukul 11.10 WIB, tim Opsnal Subdit I melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama Rajali di Jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya dikawasan Merlung Kabupaten Muarajambi di depan jembatan timbang Dishub.

Setelah dilakukan penggeledahan didalam mobil Avanza  yang dikendarai Rajali ditemukan empat bungkus plastik berisikan 1.000 butir dengan total  berjumlah 4.000 butir pil ekstasi warna merah maron dengan logo S.

Eka Wahyudinata mengatakan, kemudian tim opsnal melakukan interogasi dan menurut keterangan tersangka bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis extacy tersebut di dapatkan dari seseorang narapidana berinisial O yang ada disalah satu lapas di Riau.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kasus itu kini sedang dikembangkan pihak kepolisian untuk memburu pelaku lainnya.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019