Jambi (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap tiga pelaku narkoba terdiri dari paman dan dua keponakannya yang menjadi pengedar sabu dan ekstasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Dari ketiga pelaku disita narkotika jenis sabu seberat satu kilogram dan 64 butir pil ekstasi," kata Kabid Berantas BNN Provinsi Jambi, Guntur Aryo Tejo di Jambi, Rabu.
Para pelaku ditangkap di gapura batas Provinsi Jambi -dan Riau, tepatnya di Desa Sungai Penoban Kecematan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, Jambi.
Tim BNN menangkap tersangka Marzuki dan Indra di Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, Jambi.
Setelah dilakukan pengembangan, BNN berhasil mengamankan tersangka ketiga yakni Zailani Yang merupakan paman dari kedua tersangka. Kedua kakak beradik berdomisili di Jalan A.Khalik Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi.
Hasil pemeriksaan BNN Jambi, dIketahui satu kilogram sabu dan 64 butir pil ekstasi yang diamankan berasal dari Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau.
"Dari hasil interogasi pelaku yang diamankan, kita menemukan barang bukti di bagasi dan jok motor Honda Scoopy yang dikendarai 2 tersangka yang hendak melewati Jalan Lintas Timur," kata Guntur.
Dari hasil pengembangan, barang bukti yang diamankan ternyata dari jaringan Lapas Tembilahan, Riau.
"Sabu itu perantara inisial A yang berada di Lapas dan diantar ke Zailani yang merupakan paman kedua tersangka yang kita amankan," kata Guntur lagi.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terjerat pasal 112-114 tentang Narkotika, UU Nomor 35 Tahun 2019.