Jambi, (Antaranews Jambi) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menolak seluruh isi materi atas aduan Sopan Sopian terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari.

Dalam aduan itu, pengadu Sopan Sopian menduga terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari. Adapun materi perkara yang diadukan yakni Bawaslu Batanghari bekerja tidak profesional dalam melakukan penanganan pelanggaran Pemilu karena tidak meregister laporan pengadu yang telah melebihi tujuh hari kerja sejak diketahui.

Kemudian memberikan salinan tanda terima laporan dengan tidak cap basah. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Batanghari menolak koreksi tanggal laporan yang semula tanggal 26 September 2018 menjadi 15 Oktober 2018 karena sudah diputuskan tidak dapat diregister dalam rapat pleno, kata Kepala Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Batanghari, Iskandar, Kamis.

Atas pengaduan seluruh isi materi tersebut, DKPP RI menolak seluruh aduan pengadu berdasarkan fakta sidang pemeriksaan dan dengan alat bukti.

"Tanggal 19 Februari 2019, DKPP RI telah memutuskan menolak seluruh isi materi perkara nomor 301/DKPP-PKE-VII/2018,l," kata Iskandar. 

DKPP RI memutuskan prosedur yang dilkukan Bawaslu Batanghari dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan tentang Pemilu dimana DKPP turut merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten itu, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. 

 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019