Badan Narkotik Nasional (BNN) Jambi menangkap dua orang kurir narkoba jenis sabu seberat 200 gram dengan modus diselipkan dalam dubur salah seorang pelaku yang baru tiba di bandara Sultan Thaha Saipuddin Jambi, Sabtu malam.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jambi Agus Setiawan di Jambi Sabtu, mengatakan penangkapan dilakukan di Bandara Sultan Thaha Jambi pada pukul 19.00 WIB. Keduanya ditangkap beberapa saat setelah pesawat yang ditumpanginya dari Batam mendarat di bandara itu.

Penangkapan terhadap pelaku yang membawa narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 200 gram (2 ons) yang dibungkus plastik bening dan dibungkus kembali menggunakan alat konstrasepsi (kondom) sebanyak 6 bungkus dimana barang haram itu dibawa pelaku dengam modus diselipkan dalam dubur pelaku.

Berdasarkan keterangan pelaku narkotika jenis sabu akan didistribusikan ke wilayah Jambi.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut bernama Deni Agus Maryono (34) warga Batam dan Ristiyadi (28) warga Magelang, Jawa Tengah.

Hasil pemeriksaan pelaku membawa enam paket sabu sebanyak lebih kurang 200 gram (2 ons) yang dibungkus plastik bening dan dibungkus kembali menggunakan alat konstrasepsi (kondom), dua unit handphone, dan tiket pesawat Lion Air atas nama kedua pelaku.

Kasus itu berhasil diungkap setelah tim pemberantasan BNN Jambi mendapatkan informasi tentang akan adanya pengirim narkotika jenis sabu ke Jambi, kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen BNN RI guna mengetahui perjalanan pelaku.

Setelah mendapatkan informasi tentang jadwal penerbangan pesawat yang digunakan oleh pelaku yaitu Lion Air dari Kota Batam pukul 17.30 WIB tiba di Jambi, 18.55 WIB dan kemudian personil BNN Jambi yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan mengamankan kedua pelaku dan menemukan barang bukti tersebut.

Selanjutnya kedua pelaku dilakukan interogasi di ruangan AVSEC Bandara STS Jambi dan mengaku bahwa kedua pelaku membawa narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam anus sebanyak dua  ons.

Kemudian kedua pelaku dibawa ke toilet guna mengeluarkan barang bukti narkotika tersebut.

Selanjutnya tersangka serta barang bukti dibawa ke kantor BNN Jambi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kata Agus Setiawan.***2***
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019