Bupati dan Wakil Bupati Muarojambi, Masnah Busyro dan Bambang Bayu Suseno serta Wakil Bupati Sarolangun, Hilalatil Badri yang pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian bagi 13 tersangka korupsi suap pengesahan RAPBD Jambi  2017-2018.

Hasil pemantauan dari gedung Mapolda Jambi, Kamis, selain bupati dan wakil bupati tersebut, hadir pada pemeriksaan hari ketiga oleh penyidik KPK di Mapolda Jambi untuk memenuhi panggilan KPK itu adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi seperti H Salam dan Hasan Ibrahim sehingga seluruh anggota dewan telah dimintai keterangannya.

Bupati Muarojambi, Masnah Busyro dengan mengenakan baju batik dan jilbab warna krem  mendatangi gedung Mapolda Jambi sekitar pukul 13.55 WIB dan setelah menjalani pemeriksaan hampir tiga jam kemudian keluar dari ruangan setelah menandatangani BAP penyidikan KPK.

Kepada sejumlah media, Masnah Busyro mengatakan, dirinya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018, dimana dia diperiksa sebagai saksi untuk 13 orang anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pemeriksaan Masnah terkait kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2018 dan dirinya mengaku hanya ditanyai dua pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Pertama saya ditanya mundur tahun berapa dan saya menjawab mundur pada September 2016," kata Masnah kepada wartawan.

"Pertanyaan KPK lainnya apakah kenal dengan anggota dewan lainnya dan saya jawab kenal ," katanya.

Ia mengaku tidak tahu menahu soal pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 karena pada September 2016 dirinya sudah mundur dari posisi anggota dewan karena maju pada pilkada Kabupaten Muarojambi," kata Masnah.

Hal sama diungkapkan Wakil Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno usai menjalani pemeriksaan juga mengatakan dirinya telah mengundurkan diri saat kasus itu dan bersama Masnah pada September 2016 telah mengundurkan diri sebagai anggota dewan untuk maju pada Pilkada Muarojambi.

Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Sarolangun, Hilallatil Badri yang membantah keras bahwa dirinya telah menerima aliran dana ketuk palu dalam pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018,

"Boleh kawan-kawan media cek di dewan, apakah saya juga ikut mendapatkan atau menerima uang pengesahan RAPBD Jambi," kata Hilalatil Badri.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus suap tersebut pada 28 Desember 2018.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019