Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi menyebutkan, hingga sepekan menjelang batas waktu pelaporan saat ini 95 persen wajib pajak di wilayah kerjanya itu telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT). 

"Kepastian wajib pajak di wilayah administrasi Kota Jambi dan Muarojambi yang sudah melapor sekitar 95 persen, kami yakin ini akan terus bertambah, karena masih ada beberapa hari lagi" kata Kepala KPP Pratama Jambi, Arief Puji Susilo saat menyambut kunjungan Wali Kota Jambi Syarif  Fasha di kantor pajak itu, Rabu.

Dia mengatakan, total wajib pajak yang dilayani di KPP Pratama Jambi itu sebanyak 140.000 WP. Dari jumlah total tersebut sebagian besar telah memanfaatkan layanan e-Filling dalam pelaporan SPT.

"Yang manual sekarang tinggal 40 persen, lainnya sudah mulai memanfaatkan e-Filling untuk melapor, sehingga sekarang tidak harus datang langsung," katanya.

Pihaknya mengimbau wajib pajak untuk menyimpan kode password dan nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN). Kode tersebut dapat digunakan untuk pelaporan SPT melalui e-Filling pada tahun selanjutnya melalui telepon pintar.

"Kita imbau untuk menyimpan atau mengingat kode itu, karena kebanyakan yang datang ke sini mereka lupa kodenya, kalau masih ingat kode dan paswordnya bisa langsung melaporkan secara online," katanya 

Sementara itu, terkait pelaporan  SPT tersebut sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau terlambat melapor SPT Tahunan PPh sebesar Rp100 ribu kepada wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta kepada wajib pajak badan.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengaku, dalam kunjungannya ke kantor KPP Pratama Jambi itu untuk memastikan agar pelayanan masyarakat yang akan melaporkan SPT itu terpenuhi.

"Saya mengecek kesini, bagaimana tingkat pelayanan dan bagaimana antusias masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya itu," kata Fasha.

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019