Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng perwakilan Penilaian Asuransi Kesehatan (HIRA) Republik Korea Selatan untuk bekerja sama bidang asuransi kesehatan sosial guna memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia.

“Nota kesepahaman ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi dan pembenahan sistem jaminan kesehatan sosial khususnya jaminan kesehatan di Indonesia,” kata Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Bayu menerangkan dalam bauran kebijakan pengendalian defisit program Jaminan Kesehatan Nasional, salah satu yang menjadi sorotan adalah optimalisasi manajemen klaim dan mitigasi fraud serta memperkuat peran BPJS Kesehatan dalam strategic purchasing melalui pengembangan model pembiayaan dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan.

“Melalui nota kesepahaman ini diharapkan ada hal yang dapat kita adopsi untuk mengoptimalkan dua hal tersebut,” kata Bayu.

HIRA adalah lembaga yang ditunjuk pemerintah Korea Selatan untuk melaksanakan ulasan dan penilaian biaya kesehatan.

Ruang lingkup nota kesepahaman adalah Pengembangan Sistem Klaim Digital dan Pengembangan Sistem Pembayaran kepada Provider.

Bentuk kerja sama berdasarkan nota kesepahaman ini dalam beberapa bentuk seperti berbagi keahlian, informasi, dan pengalaman, menyelenggarakan seminar bersama, konferensi, workshop, dan pertemuan tingkat profesional lainnya serta melakukan penelitian bersama, pelatihan, konsultasi, dan publikasi.

Bayu menjelaskan, sistem layanan di Korea Selatan memiliki dua komponen yaitu asuransi kesehatan dan bantuan kesehatan.

Sistem asuransi kesehatan nasional menyediakan cakupan untuk seluruh penduduk dan dikelola secara komprehensif melalui asuransi sosial.

Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Korea Selatan menunjuk institusi asuransi kesehatan nasional yaitu National Health Insurance System (NHIS) dan Health Insurance Review And Assessment Service (HIRA) yang melaksanakan review dan penilaian biaya kesehatan.

“HIRA memiliki sistem teknologi informasi klaim yang mumpuni dan dapat memitigasi apabila terjadi fraud dengan mengandalkan data-data pelayanan kesehatan yang dimilikinya. BPJS Kesehatan juga memiliki data-data pelayanan kesehatan yang sudah terekam selama 5 tahun dan diharapkan dapat dikembangkan. Kami ingin mempelajari sistem ini sehingga dapat diterapkan secara yang efektif dalam memproses klaim. Kami berharap dengan kerja sama ini, kedua institusi akan dapat saling belajar,” ujar Bayu.

BPJS Kesehatan juga berharap dapat mempelajari pengembangan model pembiayaan dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan. Hal ini dalam rangka optimalisasi peran BPJS Kesehatan dalam strategic purchasing.

Di Korea Selatan, model pembiayaan dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan melalui sistem reimburse yang menggunakan metode fee for service (FFS) berdasarkan Diagnostic Related Group (DRG) diimplementasikan sejak tahun 2002 di Korea Selatan.

Proses reimburse berawal dari fasilitas kesehatan memberikan klaim pelayanan kesehatan kepada HIRA. Setelah HIRA meninjau klaim, maka NHIS akan melakukan pembayaran kepada institusi kesehatan.

Sesuai dengan perundangan BPJS Kesehatan diberi kewenangan untuk mengembangkan model pembiayaan dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan. Implementasinya dituangkan dalam kontrak kerjasama dengan fasilitas kesehatan dengan harapan fasilitas kesehatan akan memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien namun mutu kualitas layanan kesehatan tetap terjaga.

“Untuk mengimplementasikannya memerlukan regulasi pendukung. Ini akan menjadi upaya kita, strategic purchasing seperti apa yang akan kita kembangkan ke depan, sehingga efektifitas pembiayaan pelayanan kesehatan dalam Program JKN-KIS makin optimal,” jelas Bayu.

Pewarta: Aditya Ramadhan

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019