Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jambi tetap membuka pelayanan selama cuti bersama dan libur Lebaran mulai 8-15 April 2024.
"Ini yang kami sebut dengan komitmen tanpa batas, BPJS Kesehatan memberikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama libur Lebaran," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Dr Shanti Lestari di Jambi Senin.
Selama periode cuti bersama dan libur Lebaran pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan.
Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.
Shanti mengatakan prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.
Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan, seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi yang mengakses layanan non-tatap muka melalui Pelayanan Administrasi lewat WhatsApp (Pandawa), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.
Posko tersebut menyediakan berbagai layanan, seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat dan pemberian rujukan bila diperlukan.
"Diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama periode libur Lebaran ini," kata Shanti.
Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.
BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mermpermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.