DPR nilai tepat pencopotan Kepala Rutan Tangerang

Kamis, 11 April 2019 15:37 WIB

Anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi, menilai langkah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Budi Utami yang mencopot Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, Provinsi Banten, adalah tepat.

Pencopotan jabatan Karutan Kelas I Tangerang dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan transaksi jual beli kamar tahanan.

"Kami mengapresiasi, itu langkah tegas yang diambil oleh Dirjen PAS, karena tidak boleh ada jual beli kamar tahanan. Itu sangat tidak pantas dilakukan," kata Taufiqulhadi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Kebijakan Dirjen PAS tersebut dinilai Taufiqulhadi merupakan tindakan yang tegas dan tepat.

Kebijakan itu dikeluarkan sebelum Ombudsman menerima pengaduan dari keluarga salah satu tahanan yang menyebutkan diminta Rp15 juta oleh sesama penghuni rutan.

Sebanyak Rp6 juta digunakan untuk mendapatkan kamar atau sel selepas masa pengenalan lingkungan, dan sisanya untuk mengurus yang lain.

"Tetapi Dirjen PAS perlu lebih mengetatkan pengawasan kepada pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan, untuk mencegah adanya praktik serupa di dalam Lapas dan Rutan," ujar Taufiqulhadi.

Hal senada juga disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Syafuan Rozi, yang menyebutkan bahwa kebijakan pencopotan itu adalah sanksi moral bagi pejabat yang melakukan pelanggaran etika.

Kendati demikian, dugaan tindak pidana tersebut dinilai Syafuan harus diserahkan kepada penegak hukum.

"Sehingga hukuman bagi pejabat yang bersangkutan cukup berat. Ditambah kewajiban mengembalikan apa yang diterima,” ujar Syafuan.

Menurut Syafuan, dugaan jual beli di rutan Kelas 1 Tangerang atau Rutan Jambe ini adalah pukulan berat bagi Ditjenpas yang belum lama menghadapi kasus serupa.

Dalam kasus sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4) menghukum mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I A Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, delapan tahun penjara.

"Ada dua peristiwa sama dan hampir bersamaan waktunya, tentu ini pukulan berat bagi Ditjenpas, namun kebijakan yang ditempuh sudah tepat,” lanjut Syafuan.

Oleh sebab itu Syafuan menyarankan hukuman berat bagi pegawai lembaga itu yang melakukan tindak pidana untuk menimbulkan efek jera.

Selain itu sistem pengawasan pegawai Ditjenpas dikatakan Syafuan juga harus dibenahi oleh Kementerian Hukum dan HAM, sehingga tidak terjadi peristiwa serupa karena tertutupnya peluang untuk hal tersebut.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019

Terkait

Jusuf Kalla: PMI tidak jual darah

Kamis, 2 Mei 2024 17:24
Terpopuler