Sejumlah formulir A5 untuk pindah memilih masih belum bisa diambil di KPU Kota Jambi dan ditargetkan tuntas pada Senin (15/4).

"Untuk A5 yang diajukan pada Selasa (9/4)  dan Rabu (10/4) belum selesai prosesnya, tapi dipastikan bisa diambil pada Senin (15/4),"  kata petugas desk layanan form A5 di Sekretariat KPU Kota Jambi, Sabtu.

Keterlambatan itu, kata dia karena ada kendala jaringan pada saat itu, sehingga berimbas kepada penyelesaian formulir pindah memilih itu.

"Setelah mendapatkan formulir A5, kemudian dibawa dan dilaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa untuk memberitahukan TPS untuk pemilihan," katanya.

Pengajuan pindah memilih di KPU Kota Jambi berlangsung hingga Rabu (10/4) pukul 14.00 WIB. Pada hari terakhir itu terjadi lonjakan pemohon sehingga harus mengantri di lobi sekretariat KPU.

Pewarta: Syarif Abdullah

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019