Jambi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi membuka kesempatan bagi warga untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
"Untuk di Kota Jambi, jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 13.321 orang," kata Ketua KPU Kota Jambi Abdul Rahim di Jambi, Rabu.
Proses rekrutmen KPPS ini dimulai 11 sampai dengan 20 Desember 2023. Adapun jumlah Tempat Pemungutan suara (TPS) di Kota Jambi pada saat Pemilu 2024 nanti sebanyak 1.903 TPS.
Dalam rekrutmen KPPS ini terdapat beberapa syarat bagi pelamar yang harus dipenuhi. Pertama, usia pendaftar dibatasi mulai dari 17 tahun hingga 55 tahun.
Kemudian pendaftar juga wajib menyertakan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Untuk surat keterangan kesehatan sendiri pelamar harus wajib memenuhi tiga syarat yaitu pengecekan tekanan darah, kolesterol, dan gula darah.
Ia mengatakan adanya persyaratan baru rekrutmen ini untuk mengantisipasi petugas KPPS yang jatuh sakit karena beban kerja saat pelaksanaan pemilu sebelumnya.
"Mengingat pada pelaksanaan Pemilu 2019 banyak petugas KPPS yang sakit, bahkan hingga meninggal dunia, karena beban kerja," kata dia.
Ia menambahkan rekrutmen KPPS ini KPU Kota Jambi sudah disosialisasikan ke tingkat lurah dan RT agar masyarakat bisa mengikutinya.
Untuk diketahui pendaftaran anggota KPPS ini dapat dilakukan secara daring di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) KPU atau bisa mendatangi sekretariat PPS yang berada di kantor desa/kelurahan setempat.