MUI Depok dukung pelarangan tayang film kucumbu tubuh indahku

Sabtu, 27 April 2019 8:21 WIB

Majelis Ulama Indonesia  Kota Depok Jawa Barat mengeluarkan surat dukungan atas  sikap Pemerintah Kota  Depok terkait pelarangan tayang film kucumbu tubuh indahku di bioskop-bioskop seluruh wilayah Depok.

Ketua Umum MUI Kota Depok KH. A. Dimyati Badruzaman di Depok, Sabtu mengatakan film tersebut tidak sesuai dengan norma-norma kesusilaan di tengah masyarakat, khususnya dengan prinsip dan nilai-nilai agama Islam.

"MUI Kota Depok sangat keberatan film yang disutradarai Garin Nugroho itu ditayangkan di bioskop dan ditonton masyarakat Depok," katanya.

MUI Kota Depok memiliki beberapa pandangan agar film yang memenangkan beberapa penghargaan film internasional tersebut, tidak ditonton.

Surat tertanggal 25 April 2019 dan ditandatangani oleh Ketua MUI Depok Dimyati Badruzaman dan Sekretaris Nurwahidin ini menjelaskan film itu sangat berpotensi untuk merusak generasi muda Islam di Kota Depok untuk prilaku seks bebas dan menyimpang.

"Kami sangat mendukung langkah Wali Kota Depok dengan melarang penayangan film tersebut di wilayah Depok," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang film Kucumbu Tubuh Indahku ditayangkan di bioskop di Depok. Film tersebut diduga kental dengan unsur Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan hubungan seksualitas antara sesama jenis.

Idris kemudian mengeluarkan surat keberatan yang ditujukan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dalam surat dengan nomor 460/165-huk- DPAPMK tanggal 24 April 2019 itu disebutkan bahwa film tersebut berdampak pada keresahan di masyarakat, karena dalam film tersebut terdapat adegan penyimpangan seksual.

"Hal itu dapat mempengaruhi cara pandang masyarakat terutama generasi muda untuk mengikuti bahkan membenarkan perilaku penyimpangan seksual tersebut," kata Idris.

Menurut dia adegan dalam film tersebut bertentangan dengan norma agama. Selain itu juga berpengaruh pada pola pandang masyarakat terutama generasi muda sehingga mengganggap perilaku penyimpangan seksual merupakan perbuatan yang biasa dan dapat diterima.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019

Terkait

MUI: Zakat untuk pemberdayaan ekonomi umat

Senin, 8 April 2024 11:32
Terpopuler