Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk tetap konsisten memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel sebagai bentuk dukungan perjuangan kemerdekaan Palestina.
"Jangan pernah berhenti dalam gerakan boikot. Sebab, genosida di sana juga tidak berhenti. Makanya, tugas kita terus mendengungkan gerakan boikot produk Israel dan semua yang terafiliasi," ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Cholil Nafis di Jakarta, Senin.
Seruan itu bagian dari refleksi MUI atas genosida Israel atas Gaza di Palestina yang genap satu tahun pada 7 Oktober 2024. Cholil berharap kekompakan dan dukungan Muslimin dari seluruh lapisan masyarakat untuk Palestina.
Pernyataan resmi otoritas kesehatan di Gaza belum lama ini menyebutkan hampir 45 ribu orang warga Gaza tewas dalam setahun terakhir, dimana sebagian besarnya adalah anak-anak dan perempuan.
Barbarisme mesin-mesin perang Israel telah meluluhlantakkan wilayah kecil di selatan Palestina tersebut, melukai lebih dari 100 ribu orang dan memaksa 2 juta lebih penduduknya hidup di tenda-tenda pengungsian.
Menurut Cholil, derita tak berkesudahan warga Gaza itu seharusnya bisa mengingatkan umat Islam Indonesia terkait tugas dan tanggung jawab bersama dalam menciptakan perdamaian dunia, termasuk membantu Palestina keluar dari cengkeraman penjajahan Israel.
"Kita membantu Palestina sesuai dengan kemampuan masing-masing. Intinya, ini soal kemanusiaan kita bersama dan karena itu kita tidak boleh diam," katanya.
Cholil berharap informasi terkait boikot produk Israel dan semua produk terafiliasi bisa terus menggaung di tengah masyarakat, termasuk di media sosial.
"Yang penting dalam gerakan boikot ini, kita semua punya standing position sama, yakni membela Palestina. Kewajiban kita adalah berjuang. Soal berhasil atau tidaknya, itu kehendak Allah SWT," kata dia.
Menurut Cholil, gerakan boikot produk Israel dan semua produk terafiliasi memiliki pijakan yang sah, yakni pada fatwa MUI dan rekomendasi lembaga agar Muslimin beralih menggunakan produk lokal.
Pada November 2023, Fatwa MUI Nomor 83 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina adalah hukumnya haram.
Sementara dalam Fatwa MUI No. 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri, MUI mendorong warga Muslim Indonesia ikut membangkitkan ekonomi nasional dengan mengkonsumsi produk lokal dan menghindari segala produk terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel.
MUI minta masyarakat tetap boikot produk yang terafiliasi Israel
Senin, 30 September 2024 16:48 WIB