Wakil Wali Kota Jambi Maulana menekankan setiap perusahaan, baik mikro maupun makro wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dikatakan Maulana saat menghadiri acara sosialisasi e-channel dan buka bersama BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan di wilayah Provinsi Jambi, Jumat (17/5) kemarin.

"Setiap perusahaan mikro dan makro wajib mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, jangan kita abaikan hak pekerja," kata Maulana.

Dalam sosialisasi e-channel yang dikemas juga dalam buka bersama itu, diikuti sekitar 150 perwakilan perusahaan besar peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Mayriwan Ekaputra mengatakan, kegiatan sosialisasi e-channel bertujuan mempermudah perusahaan untuk mengakses layanan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan yang dikemas dalam buka bersama tersebut, juga dapat menjadi sebagai ajang silaturahmi antarperusahaan yang menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan, katanya.

Sedangkan terkait bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya, sesuai UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, bisa dikenakan sanksi pidana penjara 8 tahun atau pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Sosialisasi e-channel dan buka bersama yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Jambi. (Antaranews Jambi/Ist/HO)



 

Pewarta: Gresi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019