Sebanyak 2.486 narapidana (napi) yang tengah menjalani hukuman di seluruh lembaga permasyarakatan di Provinsi Jambi diusulkan menerima pengurangan masa hukuman (remisi) khusus perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H, kata Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Jambi, Agus Nugroho Yusuf, Rabu.

Pengurangan masa hukuman itu bervariasi dari paling terkecil 15 hari hingga dua bulan.

Remisi ini merupakan remisi yang diberikan saat perayaan hari keagamaan dan remisi ini berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Untuk diketahui, dari total 2.486 warga binaan yang mendapat remisi terdiri dari 564 narapidana Lapas Klas IIA Kota Jambi, 206 narapidana Lapas Klas II Sarolangun, 182 narapidan Klas IIB Bangko, 232 narapidan Lapas Klas IIB Bungo.

Selanjutnya, 203 narapidan Lapas Klas IIB Tebo, 247 narapidan Lapas Klas IIB Kuala Tungkal, 187 narapidana Lapas Klas IIB Bulian, 414 narapidana Lapas Klas III Muara Sabak, 103 narapidana Lapas Perempuan Klas IIB Jambi, 36 narapidana LPKA Klas II Jambi dan 112 narapidana Rutan Klas II B Sungai Penuh.

Dari total jumlah tersebut, selain mendapatkan pengurangan masa hukuman juga ada yang bakal menikmati udara segar di luar lapas, yakni sebanyak 33 orang direkomendasikan bisa bebas, kata Agus Nugroho Yusuf.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019