Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jambi mengusulkan sebanyak 3.540 narapidana dari seluruh Lapas di Jambi untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
"Dari 3.540 narapidana itu ada sebanyak 11 orang dinyatakan langsung bebas usai masa tahanannya selesai setelah dipotong remisi seperti yang kami usulkan," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Aris Munandar, di Jambi Rabu.
Tiga ribu lebih narapidana dari Lapas kelas II A Jambi itu yang terbanyak diusulkan mendapatkan remisi yakni 949 orang, kemudian Lapas Kelas III Sarolangun 198 orang, Lapas Kelas II B Bangko 248 orang, Lapas Kelas II B Bungo 292 orang, dari Lapas Kelas II B Tebo 302 orang.
Lapas Kelas II B Kuala Tungkal sebanyak 345 orang, Lapas Kelas II B Bulian 172 orang, Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak 703 orang, Lapas Perempuan Kelas II B Jambi 161, LPKA Kelas II B Jambi 65 orang dan terakhir Rutan Kelas II B Sungai Penuh 105 orang.
Aris juga menjelaskan untuk ke-11 narapidana yang akan bebas langsung itu berasal dari Lapas Kelas II B Kuala Tungkal sebanyak enam orang dan sisanya lima orang dari Lapas Kelas II A Jambi dan pada umumnya mereka yang langsung bebas ini masa hukumannya pendek (ringan) karena melakukan tindak pidana umum.
Remisi diberikan mulai dari satu hingga enam bulan. Kian lama menjalani hukuman semakin banyak mendapat remisi. Salah satu contohnya mereka yang dapat potongan tahanan enam bulan adalah narapidana yang telah menjalani hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
3.540 narapidana di Jambi diusulkan terima remisi Hari Kemerdekaan
Rabu, 10 Agustus 2022 18:49 WIB