Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menyatakan larangan melintas bagi mobil truk barang bertonase besar kecuali truk sembako dan BBM berlaku hingga 9 Juni dan baru dibolehkan kembali untuk melintas pada 10 Juni 2019.

Dishub Provinsi Jambi akan memberikan sanksi tegas untuk angkutan barang seperti angkutan batubara dan CPO yang masih nekat beroperasi selama libur lebaran berupa pengandangan kendaraan dan hal ini dikarenakan untuk mencegah kepadatan yang terjadi pada angkutan darat selama arus balik dan ini juga sudah didukung dengan adanya Pergub," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, Jumat.

Dia juga menyebutkan tak kan memberikan ampun karena risiko truk barang jika melintas sangat besar terhadap lalu lintas jalan khususnya bagi pemudik.

Pelarangan itu katanya berhubungan dengan meningkatnya aktivitas angkutan darat yang umumnya dimanfaatkan pemudik dan masyarakat yang berlibur lebaran.

Larangan melintasnya truk bertonase besar tersebut juga ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi berdasarkan surat edaran Gubernur Jambi dengan tujuan agar tercipta situasi mudik yang aman dan lancar.


 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019