Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan materi gugatan yang dilayangkan tim pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi untuk di wilayah Jambi hanya seputar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

"Kita sudah siapkan bukti-bukti dan sudah kita serahkan ke KPU RI. Karena gugatan secara nasional maka Jambi ikut sebagai tergugat," kata Subhan dihubungi Antara, Rabu.

Dia menjelaskan, persoalan DPT dan DPTb bukan hanya Jambi saja, namun hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Dan penambahan DPTb pada pemilu 2019 yang dilakukan KPU Provinsi Jambi sudah sesuai aturan yang berlaku.

Subhan mengatakan KPU provinsi dan kabupaten/kota di Jambi sudah berada di Jakarta sejak beberapa hari lalu dengan membawa bukti-bukti yang diperlukan untuk keperluan sidang sengketa pemilu khusus Pilpres.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden yang diajukan Tim Paslon Presiden nomor urut 02 pada 14 Juni mendatang.***



 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019