Penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun ajaran baru mendatang di Jambi akan menggunakan sistim zonasi dan dilakukan secara online atau daring.
“Dalam penerimaan peserta didik baru kita sepenuhnya menggunakan sistem zonasi, pendaftarannya dilakukan secara online, dan pada tahun ini sudah terdapat sekolah dasar (SD) yang pendaftarannya dilakukan secara online,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jambi, Arman di Jambi, Selasa.
Ada lima SD di kota itu yang akan menerapkan PPDB sistim zonasi dengan pendaftaran secara online, di antaranya SD N 1 Kota Jambi dan SD N 47 Kota Jambi.
Pada PPDB dengan sistim zonasi tersebut maksudnya yakni peserta didik yang akan diterima di suatu sekolah merupakan peserta didik yang tempat tinggalnya berada di lingkungan sekolah. Dengan persentase peserta didik yang diterima 90 persen bertempat tinggal di lingkungan sekolah, lima persen untuk siswa berprestasi dan lima persen untuk peserta didik yang mengikuti orang tua karena kerja.
Aturan baru PPDB tahun 2019 tersebut dituangkan dalam peraturan Mendikbud nomor 51 tahun 2018 tetang PPDB. Dimana sistim zonasi tahun 2019 ini akan lebih ketat dibanding PPDB tahun 2018. Sistem zonasi dalam PPDB tersebut bertujuan untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan serta mendekatkan anak dengan lingkungan sekolah.
Sementara itu, dinas pendidikan kota itu masih akan melakukan koordinasi dan rapat bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terhadap sekolah yang berada di perbatasan. Karena sistem PPDB yang digunakan sistem zonasi, maka peserta didik tetap akan diterima namun tidak seluruhnya.
“Sekolah yang berada di perbatasan itu di antaranya SMP N 4 dan SMP N 22 Kota Jambi,” kata Arman.
PPDB sistem zonasi tersebut dilakukan karena zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk wajib belajar 12 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
“Dalam penerimaan peserta didik baru kita sepenuhnya menggunakan sistem zonasi, pendaftarannya dilakukan secara online, dan pada tahun ini sudah terdapat sekolah dasar (SD) yang pendaftarannya dilakukan secara online,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jambi, Arman di Jambi, Selasa.
Ada lima SD di kota itu yang akan menerapkan PPDB sistim zonasi dengan pendaftaran secara online, di antaranya SD N 1 Kota Jambi dan SD N 47 Kota Jambi.
Pada PPDB dengan sistim zonasi tersebut maksudnya yakni peserta didik yang akan diterima di suatu sekolah merupakan peserta didik yang tempat tinggalnya berada di lingkungan sekolah. Dengan persentase peserta didik yang diterima 90 persen bertempat tinggal di lingkungan sekolah, lima persen untuk siswa berprestasi dan lima persen untuk peserta didik yang mengikuti orang tua karena kerja.
Aturan baru PPDB tahun 2019 tersebut dituangkan dalam peraturan Mendikbud nomor 51 tahun 2018 tetang PPDB. Dimana sistim zonasi tahun 2019 ini akan lebih ketat dibanding PPDB tahun 2018. Sistem zonasi dalam PPDB tersebut bertujuan untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan serta mendekatkan anak dengan lingkungan sekolah.
Sementara itu, dinas pendidikan kota itu masih akan melakukan koordinasi dan rapat bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terhadap sekolah yang berada di perbatasan. Karena sistem PPDB yang digunakan sistem zonasi, maka peserta didik tetap akan diterima namun tidak seluruhnya.
“Sekolah yang berada di perbatasan itu di antaranya SMP N 4 dan SMP N 22 Kota Jambi,” kata Arman.
PPDB sistem zonasi tersebut dilakukan karena zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk wajib belajar 12 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019