Kabupaten Sarolangun (ANTARA) - Polres Sarolangun, Polda Jambi menggagalkan peredaran 42 kilogram ganja jaringan lintas provinsi dengan menggunakan modus pengiriman barang melalui jasa transportasi darat (bus) antar kota antar provinsi (AKAP).

"Awalnya kami menghentikan sebuah armada bus antar provinsi, saat diperiksa, anggota menemukan dua kardus di dalam karung. Isinya paket ganja," kata Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP. Ojak P Sitanggang di Sarolangun, Jumat.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat tim Opsnal Rajawali yang dipimpin KBO Satuan Narkoba Polres Sarolangun, Iptu F. Aritonang, tengah melakukan pengawasan bersama personel Propam dan Satlantas di depan Polsek Kota Sarolangun Selasa (6/1) dini hari.

Saat itu, petugas menghentikan sebuah bus antar provinsi yang tengah melintasi Jalan lintas Sumatera. Ketika di lakukan pemeriksaan bagasi kendaraan, polisi menemukan sebuah karung putih mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan di dalamnya terdapat dua kardus besar berisi 30 paket besar berisi daun ganja yang di gulung menggunakan pita perekat (lakban) kuning.

Lanjut dia, setelah menemukan ganja itu, pihak kepolisian langsung melakukan penggalian keterangan kepada sopir dan awak bus. Hasilnya mereka tidak mengetahui isi karung tersebut. Dari pengakuan sopir, mereka hanya menerima mandat untuk diantar ke loket bus di Provinsi Lampung.

Tidak ingin kehilangan jejak pemesan, polisi menyusun strategi pengiriman terkontrol (controlled delivery). Tim langsung mengikuti bus hingga ke titik tujuan (Bandar Lampung).

Setelah tiba di tujuan, Rabu (7/1), karung berisi paket ganja tersebut diturunkan oleh awak bus. Tidak berselang lama, seorang pria datang menjemput paket yang dimaksud.

Petugas yang sudah bersiaga langsung meringkus pria yang diketahui berinisial RA. Polisi langsung melakukan pengembangan dengan memeriksa kamar kos pelaku. Di sana, Polisi kembali menemukan paket ganja yang di simpang oleh RA.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RA mengaku membeli puluhan kilo ganja dari seseorang melalui aplikasi WhatsApp.

Tersangka serta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RA di jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

"Petugas menyita belasan plastik hitam berisi ganja siap edar, serta dua unit timbangan digital. Total barang bukti yang diamankan dari bus dan kamar kost mencapai 42 kilogram. Pelaku yang mengirim ganja masih di selidiki," tutup Kasat.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026