Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberar 7,081 gram sabu-sabu hasil tangkapan dan pengungkapan selama beberapa bulan terakhir oleh anggota narkoba.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Harifinal di Jambi Senin mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap dan diamankan beberapa waktu lalu dari beberapa lokasi dan waktu yang berbeda.

Selanjutnya, untuk tiga tersangka tersebut yang diduga telah melakukan tindak pidana kasus narkoba itu diamankan dari lokasi yang berbeda yakni berinisial JM dan SB yang ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi di kawasn Kebun Kopi dan satu orang lagi tersangka MT ditangkap di Pasar Hongkong.

"Barang haram itu dibeli tersangka dengan harga Rp4 juta," kata Harifinal.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap penjual narkotika jenis sabu itu. Karena, tiga tersangka yang berhasil ditangkap merupakan pemakai.

Untuk ketiga tersangka dalam kasusnya dijerat sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman dibawah lima tahun penjara.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019