Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jambi Agus Nugroho Yusup mengimbau kepada Warga Negara Asing (WNA) agar melengkapi syarat-syarat administratif Keimigrasian selama berada di Indonesia dan hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran di masa mendatang.

Hal ini disampaikan pihak Kemenkumham di depan peserta sosialisasi izin tinggal Keimigrasian bagi WNA di Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Kamis, yang diikuti oleh puluhan warga yang terdiri dari para investor, penjamin atau sponsor bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) dan para subjek kawin campur hadir pada sosialisasi tersebut.

"Silakan penuhi semua syarat administrasi jika akan mempekerjakan TKA, jangan sampai melanggar dan bagi yang akan menikah dengan WNA juga harus legal semuanya," kata Agus Nugroho.

Agus mengatakan bahwa pelanggaran atas aturan keimigrasian akan menimbulkan dampak di kemudian hari dan dicontohkan adanya anak hasil kawin campur yang terancam tidak punya kewarganegaraan karena orang tuanya tidak melaporkan dan memenuhi persyaratan legalnya.

"Kasihan nanti anaknya kalau tidak lengkap dokumen keimigrasiannya karena anak di atas umur 21 harus jelas mau milih jadi WNA atau WNI," ujarnya.

Saat ini terdapat ratusan WNA yang tinggal dan berkegiatan di wilayah Jambi dengan rincian 260 tenaga kerja asing (TKA) dan 89 pelajar asing yang berasal dari Korea Selatan, India, dan Tiongkok.

Jambi menjadi daya tarik tersendiri bagi investor karena adanya sumber daya alam seperti gas, dan batu bara, serta hasil perkebunan kelapa sawit.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019