Kejahatan minyak dan gas bumi (Migas) di Kabupaten Batanghari, Jambi dominasi jumlah kriminalitas didaerah itu, dari 24 kasus kriminalitas yang berhasil diungkap selama smester I 2019 oleh Kepolisian resor (Polres) daerah itu, tujuh kasus diantaranya merupakan kasus kejahatan migas.

“Kejahatan migas merupakan kasus yang sangat menonjol, dari tujuh kasus yang diungkap berhasil mengamankan 11 orang pelaku, dengan presentase penyelesaian 157 persen,” kata Wakapolres Batanghari Kompol Soekamto di Batanghari, Jambi.

Selain kasus kejahatan migas, kasus yang cukup menonjol terjadi di wilayah hukum Polres Batanghari, yakni kasus perbuatan tidak menyenangkan, kasus ilegal loging, penyalahgunaan handak/senjata api (senpi)/senjata tajam (sajam) dan kasus permainan judi. Dari empat kasus kriminalitas tersebut, kasus perbuatan tidak menyenangkan menduduki rangking dua dengan presentase penyelesaian 150 persen.

Selanjutnya kasus ilegal loging menduduki peringkat tiga dengan presentase penyelesaian 100 persen, kasus penyalahgunaan handak/senpi/sajam menduduki peringkat empat dengan presentase penyelesaian 100 persen dan kasus permainan judi menduduki peringkat lima dengan presentase penyelesaian 100 persen.

Dimana jumlah tindak pidana kasus perbuatan tidak menyenangkan ada 2 kasus dan terdapat 3 orang pelaku tindak pidana. Kemudian jumlah tindak pidana kasus ilegal loging ada 2 kasus dan terdapat 2 orang pelaku tindak pidana. Lalu jumlah tindak pidana kasus penyalahgunaan handak/senpi/sajam ada 1 kasus dan terdapat 1 orang pelaku tindak pidana, serta jumlah tindak pidana kasus permainan judi terdapat 1 kasus dan terdapat 1 orang pelaku tindak pidana.

“Ranking kasus kriminalitas ini ditentukan oleh presentase penyelesaian kasusnya, walaupun kasus kriminal dan pelaku tindak pidana kasus lain jumlahnya banyak,” kata Kompol Soekamto.

Selain itu, juga terdapat kasus-kasus lain yang ditangani dalam wilayah hukum Polres daerah itu, diantaranya Jumlah tindak pidana (JTP) kasus pencurian dengan pemberatan terdapat 20 kasus dengan pelaku tindak pidana (PTP) berjumlah 11 orang, dan persentase penyelesaiannya 55 persen. Kemudian JTP kasus pencurian dengan kekerasan terdapat 3 kasus dengan PTP sebanyak 2 orang dan persentase penyelesaiannya sebesar 67 persen. Kemudian JTP pencurian kendaraan bermotor terdapat 1 kasus, namun PTP tidak berhasil diamankan sehingga presentase penyelesaiannya 0 persen.

Selanjutnya JTP kasus pencurian terdapat 23 kasus dengan jumlah PTP sebanyak 21 orang, dan persentase penyelesaiannya 91 persen, JTP kasus penipuan terdapat 8 kasus, dengan PTP sebanyak 7 orang, dan persentase penyelesaiannya 88 persen. JTP kasus penggelapan terdapat 18 kasus dengan PTP berjumlah 16 orang, dan persentase penyelesaiannya sebesar 89 persen. Kemudian JTP kasus pengrusakan terdapat 10 kasus dengan PTP sebanyak 4 orang, dan persentase penyelesaiannya sebesar 40 persen.

"Setelah itu JTP kasus penyerobotan tanah 0 dan PTP 1 dengan persentase penyelesaian nol persen, JTP kasus pemerasan 4 dan PTP 2 dengan persentase penyelesaian 50 persen, JTP kasus pencemaran nama baik 1 dan PTP 1 dengan persentase penyelesaian 100 persen," kata Soekamto.

Kemudian JTP kasus perbuatan cabul/asusila 0 dan PTP 2 dengan persentase penyelesaian 0 persen, JTP kasus penganiayaan 24 kasus dan PTP 21 orang dengan persentase penyelesaian 88 persen, JTP kasus pengancaman 10 kasus dan PTP 9 orang dengan persentase penyelesaian 90 persen. Lalu JTP pengeroyokan 9 kasus dan PTP 5 orang dengan persentase penyelesaian 56 persen. JTP kekerasan dalam rumah tangga 2 kasus dan PTP 1 orang dengan persentase penyelesaian 50 persen dan JTP kasus perlindungan anak perempuan 2 kasus dan PTP 1 orang dengan persentase penyelesaian 91 persen.

Sementara, JTP kasus perlindungan anak terdapat 11 kasus dan PTP 10 orang dengan persentase penyelesaian 91 persen, JTP kasus fidusia 1 kasus dan tidak terdapat PTP, sehingga persentase penyelesaiannya 0 persen dan JTP kasus Undang-undang ITE 1 kasus dan PTP 1 orang dengan persentase penyelesaian 100 persen.

"Sehingga total JTP berjumlah 159 kasus dengan PTP berjumlah 132 orang dan persentase penyelesaian kasusnya sebesar 83 persen," kata Kompol Soekamto.

Seluruh tindak kejahatan dan kriminalitas tersebut terjadi di delapan Kecamatan di daerah itu, dan kasus kejahatan migas tersebut terjadi di Desa Bungku dan Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019