Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Mayriwan Eka Putra mengatakan masih banyak pemberi kerja (PK) atau badan usaha (BU) yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi masih banyak PK/BU yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sehingga banyak tenaga kerja  belum mendapat perlindungan jaminan  sosial mereka," kata Mayriwan di Jambi, Rabu.

Dia menjelaskan, target penambahan peserta dari pemberi kerja/badan usaha di Jambi sebanyak 2.570. Namun hingga saat ini yang mendaftar baru mencapai 585 PK/BU.

Mayriwan mengatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sangat penting dimiliki oleh seluruh pekerja, karena risiko sosial bisa terjadi.

"Kemungkinan risiko yang terjadi adalah kecelakaan kerja dan risiko sosial bagi tenaga kerja itu sendiri, sehingga dengan terdaftar menjadi peserta  BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja tidak perlu khawatir terkait dengan risiko -risiko tersebut karena sudah terlindungi dengan jaminan sosial Ketenagakerjaan," katanya menjelaskan.

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan badan hukum publik yang terbentuk sesuai amanat undang-undang 24 tahun 2011 yang dipercaya menyelenggarakan program jaminan sosial untuk seluruh tenaga kerja.

Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
 
Sedangkan terkait bagi pemberi upah, perusahaan atau badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya, sesuai UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, bisa dikenakan sanksi pidana penjara 8 tahun atau pidana denda sebesar Rp1 miliar.***

 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019