Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 11 orang dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di Jakarta, Rabu (7/8) malam.
Saat ini, 11 orang tersebut menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK.
Baca juga: PDIP tidak ingin OTT KPK terulang dalam kongres
Baca juga: Tertangkap KPK, pemerintah didesak evaluasi perekrutan direksi BUMN
Baca juga: Aparatur Pemdes Keposang tertangkap tangan pungli pengurusan tanah
Ke-11 orang tersebut, lanjut Agus, terdiri atas unsur swasta, pengusaha importir, sopir, orang kepercayaan anggota DPR RIdan pihak lainnya.
Pengembangan penanganan perkara itu akan diinformasikan kembali oleh KPK melalui konferensi pers.
"KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status perkara ini, apakah ditingkatkan ke penyidikan dan siapa saja yang menjadi tersangka," ucap Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019