Pemerintah Kota Jambi, Provinsi Jambi mengimbau panitia penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1440 Hijriah untuk tidak menggunakan kantong plastik saat membagikan daging kepada masyarakat.
"Imbauan ini disampaikan untuk menyosialisasikan kebijakan wali kota guna mengurangi penggunaan plastik di Kota Jambi," kata Sekretaris Daerah Kota Jambi Budidaya di Jambi, Kamis.
Ia menjelaskan imbauan tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Jambi no : 400/1250/Kesra yang ditandatangani Sekda kota Jambi Budidaya, yang dirilis Kabag Humas Setda Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Abu Bakar.
Imbauan tersebut disampaikan oleh pemerintah kota ke kecamatan dan kelurahan. Selanjutnya pihak kecamatan dan kelurahan untuk dapat menyampaikan kepada panitia-panitia penyembelihan hewan kurban di lingkungan masjid dan rukun tetangga.
Sebagai gantinya, warga turut diimbau untuk membawa wadah atau tempat sendiri saat pembagian daging hewan kurban, seperti baskom dan sejenisnya.
Di dalam surat itu dijelaskan bahwa imbauan berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi No 61 tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik.
"Yang penting kita sudah menyampaikan untuk mengurangi penggunaan plastik, dengan adanya momen besar seperti ini kita tidak diam saja," kata Budidaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
"Imbauan ini disampaikan untuk menyosialisasikan kebijakan wali kota guna mengurangi penggunaan plastik di Kota Jambi," kata Sekretaris Daerah Kota Jambi Budidaya di Jambi, Kamis.
Ia menjelaskan imbauan tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Jambi no : 400/1250/Kesra yang ditandatangani Sekda kota Jambi Budidaya, yang dirilis Kabag Humas Setda Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Abu Bakar.
Imbauan tersebut disampaikan oleh pemerintah kota ke kecamatan dan kelurahan. Selanjutnya pihak kecamatan dan kelurahan untuk dapat menyampaikan kepada panitia-panitia penyembelihan hewan kurban di lingkungan masjid dan rukun tetangga.
Sebagai gantinya, warga turut diimbau untuk membawa wadah atau tempat sendiri saat pembagian daging hewan kurban, seperti baskom dan sejenisnya.
Di dalam surat itu dijelaskan bahwa imbauan berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi No 61 tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik.
"Yang penting kita sudah menyampaikan untuk mengurangi penggunaan plastik, dengan adanya momen besar seperti ini kita tidak diam saja," kata Budidaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019