Kuala Tungkal (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar) menahan mantan Direktur dan komisaris PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Sony Setiabudi Tjandrahusada atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin menjadi perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara mencapai Rp126 miliar.
"Kemarin kita telah melakukan penahanan tersangka dugaan korupsi atas nama Sony Setiabudi dan menyita uang hasil kejahatannya sebesar Rp126 miliar atas kasus korupsi kawasan hutan yang digunakan tanpa izin oleh PT PSJ seluas 1.199,87 hektare ditambah lagi dengan kasus korupsu lahan Transmigrasi Swarkarsa Mandiri (TSM) seluas 75 hektare semuanya berada di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar," kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjabbar, Sudarmanto, Senin.
Dalam kasus itu klrugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp126 miliar itu berdasarkan hasil audit yang dikelakukan BPKP perwakilan Provinsi Jambi dimana tersangka Sony Setiabudi Tjandrahusada yang merupakan warga Kecana Indah II, No 19, RT 03, RW 19, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini merupakan Direktur Utama PT PSJ dari tahun 2002-2008 dan kemudian jadi komisaris PT PSJ pada 2008-2010.
Selain mantan direktur yang ditetapkan tersangka juga ada dua orang lagi yang tidak hadir yakni merupakan Direktur PSJ lainnya dan direktur operasional. Sedangkan untuk tersangka Sony saat dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kuala Tungkal yang berada di Kecamatan Bram Itam, Tanjabbar.
Sudarmanto menyebutkan pihaknya akan memanggil dua orang yang hari ini belum memenuhi panggilan penyidik. Kali ini merupakan panggilan pertama jika panggilan kedua tidak hadir pihaknya akan melakukan penjemputan paksa kepada keduanya.
Dalam kasus ini perannya tersangka Sony yakni menyetujui ditanami nya kebun kelapa sawit di luar izin lokasi tersebut sejak 2002 saat dia menjadi Direktur Utama PT PSJ.
Dalam kasus itu tersangka Sony dikenakan pasal primer pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sejauh ini saksi yang sudah diperiksa sebanyak 40 orang baik itu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun dari ahli dari Badan Riset Nasional (BRIN) maupun dari BPKP.
Kerugian negara sebanyak Rp126miliar itu berdasarkan perhitungan kerugian keuangan dari BPKP Perwakilan Jambi terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.93.269.352.000,- (sembilan puluh tiga milyar dua ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan $ 2.199.942 (dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh dua dollar amerika), apabila kedua kerugian itu digabungkan menjadi mata uang rupiah, maka kerugian negaranya kurang lebih mencapai Rp126 miliar.
Kejari Tanjabbar menyebutkan dari Rp126 miliar itu PT PSJ telah memberikan uang untuk dikembalikan ke kas negara sebesar Rp10 miliar dan selain menerima uang titipan tersebut, sebagaimana telah diketahui beberapa bulan yang lalu Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT PSJ di area perkebunan Afdeling I yang berada di Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat seluas lebih kurang 1.199,87 hektar.
"Karena status perkebunan tersebut masih memiliki nilai ekonomis karena masih menghasilkan Tandan Buah Sawit (TBS), maka dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, Penyidik telah menitipkan perkebunan itu kepada PT. PSJ untuk dikelola selama perkara ini berjalan," kata Sudarmono.
Hasil panen dari kebun tersebut pada setiap bulan nya disetorkan ke Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tanjabbar pada Bank BSI Kuala Tungkal, dan hingga saat ini jumlah uang yang telah dititipkan dari hasil Perkebunan itu jumlahnya kurang lebih sebanyak Rp2,4 miliar.