Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari mengatakan pernyataannya soal akan mundur sebagai penasihat KPK bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 demi mengingatkan panitia seleksi capim lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Pemuda Pengawal KPK nilai pansel capim bekerja sesuai aturan
Pada Minggu (25/8) Tsani mengaku akan mundur bila orang-orang yang bermasalah terpilih sebagai komisioner KPK. Pengunduran dirinya akan ia ajukan sebelum pimpinan dilantik pada 21 Desember 2019.
Atas ancaman mundur Tsani tersebut, anggota pansel capim KPK Hendardi mempersilakan Tsani mundur. Hendardi lalu menyoroti pernyataan Tsani seakan ada capim KPK yang tidak berintegritas dan melanggar etika adalah Tsani sendiri yang mengajukan diri sebagai peserta capim KPK 2019-2023 tapi gugur di tahapan awal.
"Jika masalah itu terkait hal mendasar seperti cacat etik, penasihat tidak akan bisa bekerja dan sebaiknya mundur daripada makan gaji buta," kata Tsani.
Baca juga: PIA minta pansel serius perhatikan rekam jejak capim KPK
Menurut Tsani, ketika ada pernyataan bahwa penasihat KPK akan mundur jika capim bermasalah terpilih dan kemudian ada yang merasa terancam, kemungkinan mereka adalah pihak-pihak yang berniat memasukkan capim bermasalah ke KPK.
"Jika ada yang menganggap itu angin lalu, maka kemungkinan itu adalah pihak-pihak yang tidak paham bagaimana organisasi KPK bekerja serta suasana kebatinan di dalamnya," kata Tsani.
Ia mengatakan semua pihak yang terlibat pemilihan pimpinan KPK boleh mengklaim mereka melakukan proses seleksi dengan independen, objektif, profesional, terbuka tapi pada akhirnya itu semua akan tercermin hasil akhir.
"Bagaimana capim yang dihasilkan. Hasil tidak akan mengingkari proses, KPK butuh pimpinan yang kredibel dan kompeten. Paling utama kredibilitas menyangkut kualitas integritas serta kemampuan menginspirasi dan memberi teladan yang baik, sosok panutan. tentunya kompetensi juga tidak boleh di bawah rata-rata karena dapat merusak kredibilitas KPK akhirnya," kata Tsani.
Pimpinan KPK juga menilai bahwa yang terpenting harus dapat membuat KPK bekerja secara produktif.
"Bukan yang mau masuk saja sudah bikin gaduh dan ditolak internal KPK. Nanti jadi kucing kurap. Sibuk garuk-garuk melulu tapi tidak bisa nangkap tikus, dan tidak bisa jadi panutan karena banyak kurapnya," kata Tsani.
Peran penasihat KPK, menurut Tsani, berdasarkan pasal 21 UU KPK merupakan salah satu unsur di KPK selain pegawai dan pimpinan. Tugasnya adalah memberi masukan nasihat dan pertimbangan kepada KPK sebagai lembaga sehingga nasihat bukan hanya disampaikan kepada pimpinan KPK dan dapat disampaikan diminta maupun tidak diminta.
"Jabatan penasihat diangkat melalui seleksi terbuka dan dimintakan pendapat dari masyarakat. Jadi jika tiba-tiba mundur begitu saja itu tidak elok karena akan membuat masyarakat akan berpikir yang tidak-tidak pada lembaga KPK. Apalagi seleksinya biayanya tidak sedikit," kata Tsani.
Pada Jumat (30/8) sekitar pukul 13.30 WIB rencananya akan berkumpul massa di lobi gedung KPK melakukan aksi mendesak Presiden Joko Widodo menetapkan 10 capim KPK yang independen.
"KPK sedang memasuki babak paling menentukan dalam menjamin keberlangsungan pemberantasan korupsi untuk 4 tahun ke depan. Kita tentu saja berharap Presiden sebagai pemegang keputusan tertinggi arahnya pemberantasan korupsi di negeri ini mau mendengarkan suara-suara tokoh-tokoh nasional dan masyarakat," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.
Pada Kamis (29/8), pansel sudah menyelesaikan tahap uji publik 20 orang capim KPK. Pansel akan melakukan rapat dan mengerucutkan 10 nama untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (2/9).
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019