Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai menerapkan tanda tangan atau paraf elektronik untuk pembuatan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian dan surat pindah.

"Selain itu, KK maupun akta kelahiran warga Kota Jambi akan ada barcodenya, Ini berguna untuk mendukung teknologi yang berlaku sekarang ini dan menyikapi program smart city Pemkot Jambi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi, Mulyadi Yatub di Jambi, Jum'at.

Paraf elektronik tersebut untuk mempermudah layanan publik kependudukan serta efisiensi waktu. Selain itu, dengan adanya tanda tangan elektronik maupun barcode diharapkan dapat mencegahnya pemalsuan terhadap dokumen kependudukan.

Paraf elektronik tersebut mulai diterapkan oleh pemkot Jambi pada Sabtu (17/8) dan baru dapat dilakukan secara efektif pada Senin (19/8).

Mulyadi menjelaskan, dengan adanya tanda tangan elektronik tersebut tidak perlu lagi menunggu kepala dinas berada di kantor. Karena tim verifikasi ataupun validasi data akan segera mengirim bahan dokumen kependudukan yang memerlukan tanda tangan ke kepala dinas. Sehingga, dimanapun kepala dinas berada dapat melakukan tanda tangan untuk layanan dokumen kependudukan.

"Jadi cepat selesai, kalau dulu kan tim verifikasi harus ngeprint dulu dokumennya, setelah itu baru diletakkan ke meja saya, sementara saya sedang dinas ke luar. Dengan ini jadi bisa lebih cepat nantinya kita harapkan," terang Mulyadi Yatub.

Meski begitu, Mulyadi tak menutup adanya kelemahan dalam proses tanda tangan elektronik tersebut. Sebab, tanda tangan elektronik yang bersifat online tersebut harus didukung dengan kekuatan jaringan telekomunikasi atau sinyal yang baik.

"Kendala mungkin masih belum maksimal, karena dalam masa transisi, kekuatan jaringan masih berpengaruh. Untuk pengawasan dokumen tetap berjalan sebagaimana biasa, tetap ada verifikasi data dan kadang masih ada masalah," tambahnya.

Sementara itu, kepada masyarakat dengan data kependudukan versi lama, Disdukcapil memberikan himbauan agar masyarakat tidak perlu khawatir. Karena dokumen tersebut masih tetap berlaku.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019