Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jambi optimis jumlah kepesertaan tahun 2019 tercapai sesuai target.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Mayriwan Eka Putra, Jumat,  mengatakan masih banyak pemberi kerja (PK) atau badan usaha (BU) yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dijelaskannya, tahun 2019 target tenaga kerja Penerima Upah (PU) seperti pekerja kantoran yang terdaftar sebanyak 159.827 orang, namun hingga Agustus baru mencapai 109.174 orang.

Sedangkan target tenaga kerja Bukan Penerima upah (BPU) seperti buruh yang pendapatannya tidak tetap sebanyak 23.653 orang. Namun baru tercapai sebanyak 6.442 orang hingga Agustus.

Sementara penambahan PK/BU (pemberi kerja/Badan usaha ) tahun 2019 sebanyak 2.570 dan baru tercapai 780 PK/BU hingga 30 Agustus 2019.

"Jadi masih banyak PK/BU yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sehingga banyak tenaga kerja  belum mendapat perlindungan jaminan sosial mereka. Namun kita optimis target tercapai" kata Mayriwan di Jambi.

Mayriwan mengatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sangat penting dimiliki oleh seluruh pekerja, karena risiko sosial bisa terjadi.

Kemungkinan risiko yang terjadi adalah kecelakaan kerja dan risiko sosial bagi tenaga kerja itu sendiri, sehingga dengan terdaftar menjadi peserta  BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja tidak perlu khawatir terkait dengan risiko-risiko tersebut karena sudah terlindungi dengan jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan badan hukum publik yang terbentuk sesuai amanat undang-undang 24 tahun 2011 yang dipercaya menyelenggarakan program jaminan sosial untuk seluruh tenaga kerja.

Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
 
Sedangkan terkait bagi pemberi upah, perusahaan atau badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya, sesuai UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, bisa dikenakan sanksi pidana penjara 8 tahun atau pidana denda sebesar Rp1 miliar.***

 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019