Polda Jambi memasang garis polisi di lahan yang terbakar milik perusahaan perkebunan PT Mega Anugrah Sawit (MAS) yang ada di Kabupaten Muarojambi.

Usai ditetapkan sebagai perusahaan yang melakukan kebakaran hutan dan lahan ke tahap penyidikan, PT MAS yang berada di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi,  Minggu (22/9) sudah disegel polisi.

Dari penghitungan sementara luas lahan PT MAS yang hangus terbakar tercatat kurang lebih seluas 972 hektare dan saat ini untuk penanganan akan dilakukan lebih lanjut, kata Dirkrimsus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Thein Thabero, di lokasi lahan perusahaan usai memberikan garis polisi.

Untuk tahapan selanjutnya, kata Thabero, korporasi PT MAS akan berhadapan dengan proses hukum dan dijerat dengan pasal 98 ayat 1 atau pasal 99 ayat 1 UU Nomor 23/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Akibat lahannya terbakar mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun penjara.

"Tidak ada ampun bagi mereka, baik perseorangan ataupun korporasi semuanya harus bertanggung jawab atas segala perbuatannya." kata dia. 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019