Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa yang merupakan salah satu kontraktor, Joe Fandy Yoesman alias Asiang (63) warga Kota Jambi disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis,  dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2019 senilai Rp5 miliar.

Sidang dipimpin majelis hakim Viktor Togi Rumahorbo di Pengadilan Tipikor Jambi, beragendakan pembacaan surat dakwaan sebanyak 30 halaman dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Iskandar menyatakan, terdakwa Asiang telah melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp5 miliar kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019.

Perbuatan terdakwa Asiang itu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu agar anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 (Ranperda APBD 2018) jadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi.

Suap dilakukan terdakwa dengan harapan dapat anggaran proyek di Dinas PUPR yang dapat dikerjakan perusahaannya PT Sumber Swarnanusa, sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD sebagaimana diatur dalam undang undang.

Terdakwa pada 2016 pernah beberapa kali memberikan bantuan berupa uang untuk kepentingan Zumi Zola selaku Gubernur Provinsi Jambi periode Tahun 2016-2021 yang permintaannya disampaikan oleh Apif Firmansyah selaku orang kepercayaan Zumi Zola dan Dody Irawan selaku Kadis PUPR Provinsi Jambi yang kemudian digantikan oleh ARFAN.

"Terdakwa Asing kemudian pada 2017 mendapatkan dua paket pekerjaan pada Dinas PUPR Provinsi Jambi yang dikerjakan oleh perusahaannya yakni pekerjaan konstruksi peningkatan jalan senilai Rp30 miliar dan paket pekerjaan pembangunan jalan di daerah Sei Duren menuju Sei Bulu dengan nilai pekerjaan sekitar Rp9 miliar," kata JPU Iskandar.

Pada September 2017, kemudian Zumi Zola mengajukan anggaran APBD 2018 dan untuk pengesahannya maka terdakwa Asiang memberikan uang suap untuk anggota dewan yang dalam pembahasannya diminta oleh para pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang mereka sebut sebagai “uang ketok palu” untuk anggota DPRD.

Uang suap yang akan diberikan kepada dewan itu sebesar Rp200 juta per orang dan ditambah fee proyek multiyers, kemudian oleh Sekretaris daerah provinsi Jambi, Erwan Malik tersebut, Gubernur Zumi Zola saat itu kemudian memerintahkan Erwan untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandapotan Sihotang untuk mendapatkan dana uang suap tersebut dan uang suap disedikan oleh terdakwa Asiang.

"Sekdaprov Jambi, Erwan Malik kemudian meminta terdakwa Asiang menyediakan dana sebesar Rp5 miliar untuk dibagikan kepada anggorta dewan dan dana itu diberikan terdakwa untuk segera dibagikan ke dewan agar RAPDB 2018 bisa di sahkan," kata Iskandar.

Dana sebesar Rp5 miliar itu kemudian disiapkan oleh terdakwa Asiang melalui Ali Tonang alias Ahui dan Lina selaku Direktur PT Sumber Swarnanusa. Kemudian uang itu dibagikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi melalui fraksi yang ada di dewan yakni untuk Fraksi Demokrat ada delapan orang anggota dan satu orang pimpinan sehingga uang yang akan disiapkan Rp800 juta namun belum untuk pimpinan.

Kemudian untuk Fraksi Golkar ada tujuh orang anggota dan satu orang pimpinan, namun jatah untuk pimpinan belum dihitung, sehingga uang yang akan disiapkan Rp700 juta yang rencananya akan diserahkan oleh Saifudin,  untuk Fraksi Restorasi Nurani ada tujuh orang anggotaRp700 juta yang rencananya akan diserahkan oleh Wahyudi,.

Untuk Fraksi PKB ada enam orang anggota, sehingga uang yang akan disiapkan sejumlah Rp600 juta diserahkan ke Saifudin, kemudian untuk Fraksi PDIP ada enam orang anggota dan satu pimpinan, namun jatah untuk pimpinan belum dihitung, sehingga uang yang akan disiapkan Rp600 juta diserahkan oleh Wahyudi.

Fraksi Gerindra ada lima orang anggota dan satu pimpinan, uang yang akan disiapkan Rp500 juta namun untuk jatah pimpinan belum dihitung, yang rencananya uang tersebut akan diserahkan oleh Saifudin, untuk Fraksi PPP ada empat orang anggota sejumlah Rp400 juta akan diserahkan Wahyudi, Fraksi PAN ada empat orang anggota Rp400 juta diserahkan Wahyudi.

Untuk Fraksi Bintang Keadilan ada tiga orang anggota aktif dan satu orang anggota tidak aktif namun belum dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), sehingga uang yang akan disiapkan sejumlah Rp300 juta yang rencananya akan diserahkan Wahyudi.

"Setelah uang suap itu dibagikan maka RAPBD Jambi tahun 2018 di sahkan oleh DPRD namun dalam perjalannya kasus itu berhasil diungkap oleh KPK dan pelaku penerima suap dan pemberi suang terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang ditangkap oleh anggota KPK dibeberapa tempat," kata JPU KPK, Iskandar.

Atas perbuatannya terdakwa Asiang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sidang terdakwa Asiang yang didampingi enam orang kuasa hukumnya diantara M Fariz, Handika, M Soebianto, Adri, Rangga Maulana dan M Iqbal akan dilanjutkan pada Kamis 10 Oktober 2019 dengan agenda mengadirkan keterangan saksi yang diajukan JPU KPK.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019