Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta agar larangan peredaran minyak goreng curah dibatalkan.
"Pokoknya pelarangannya itu batal dulu," kata Darmin Nasution di Jakarta, Rabu.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengaku sudah bertemu dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menanyakan terkait larangan tersebut.
"Saya tanya Pak Enggar, akan dibatalkan apa sudah (dibatalkan). Pokoknya sedang dalam proses dibatalkan," kata Darmin Nasution.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam keterangan tertulis sebelumnya menegaskan bahwa tidak dilarang bagi warga menggunakan minyak goreng curah.
"Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilahkan bagi masyarakat yang masih mempergunakan minyak goreng curah," katanya.
Pemerintah, lanjut dia, ingin agar industri segera mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11.000 per liter.
Mendag Enggartiasto menjelaskan tidak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah.
Karenanya, harga minyak goreng kemasan dan ketersediaannya dijamin pemerintah, tidak memberatkan, dan tidak berbeda jauh dengan minyak goreng curah.
Kemasan-kemasan ini juga terdiri dari kemasan yang kecil dan ekonomis hingga yang besar, mulai dari 200 ml sampai 1 liter.
Ditegaskan Mendag, juga tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran.
"Tidak ditarik. Jadi, per tanggal 1 Januari (2020) harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok desa,” tegasnya.
Enggartiasto menambahkan, yang sebenarnya diserukan, adalah agar konsumen lebih cerdas memilih minyak goreng yang terjamin kehalalannya, higienitasnya, juga kandungan gizi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
"Pokoknya pelarangannya itu batal dulu," kata Darmin Nasution di Jakarta, Rabu.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengaku sudah bertemu dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menanyakan terkait larangan tersebut.
"Saya tanya Pak Enggar, akan dibatalkan apa sudah (dibatalkan). Pokoknya sedang dalam proses dibatalkan," kata Darmin Nasution.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam keterangan tertulis sebelumnya menegaskan bahwa tidak dilarang bagi warga menggunakan minyak goreng curah.
"Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilahkan bagi masyarakat yang masih mempergunakan minyak goreng curah," katanya.
Pemerintah, lanjut dia, ingin agar industri segera mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11.000 per liter.
Mendag Enggartiasto menjelaskan tidak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah.
Karenanya, harga minyak goreng kemasan dan ketersediaannya dijamin pemerintah, tidak memberatkan, dan tidak berbeda jauh dengan minyak goreng curah.
Kemasan-kemasan ini juga terdiri dari kemasan yang kecil dan ekonomis hingga yang besar, mulai dari 200 ml sampai 1 liter.
Ditegaskan Mendag, juga tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran.
"Tidak ditarik. Jadi, per tanggal 1 Januari (2020) harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok desa,” tegasnya.
Enggartiasto menambahkan, yang sebenarnya diserukan, adalah agar konsumen lebih cerdas memilih minyak goreng yang terjamin kehalalannya, higienitasnya, juga kandungan gizi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019