Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan se Provinsi Jambi menggelar sosialisasi penghargaan Anugerah Paritrana 2019 dan penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Tahun lalu satu kabupaten dan kota di Provinsi Jambi menjadi finalis 13 besar Anugerah Paritrana dari 520 kabupaten dan kota di Indonesia, harapannya tahun ini tidak hanya menjadi finalis, namun kabupaten dan kota di Provinsi Jambi mampu meraih Anugerah Paritrana tersebut," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Mayriwan Eka Putra di Jambi, Jum'at.

Anugerah Paritrana yakni penghargaan yang diinisiasi oleh Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) Republik Indonesia dalam perlindungan tenaga kerja. Yang bertujuan meningkatkan peran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Serta meningkatkan kepatuhan bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bertempat di BW Luxury Hotel Jambi, BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi Penghargaan Anugerah Paritrana terhadap Pemerintah Provinsi dan 11 kabupaten dan kota.

Mayriwan Eka Putra berharap pada Anugerah Paritrana tahun 2019 terdapat kabupaten dan kota atau pemerintah provinsi yang mendapatkan pengahargaan Anugerah Paritrana tersebut.

Hal itu dikarenakan regulasi untuk mendapatkan anugerah tersebut telah dimiliki kabupaten/kota dan provinsi di daerah itu. Seperti Peraturan Daerah (Perda), peraturan wali kota dan peraturan gubernur. Hanya saja, masih perlu pembenahan dalam beberapa poin.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi Drs H. Apani Saharudin mengatakan bahwa penghargaan Paritrana merupakan anugerah yang cukup bergengsi karena penilaian penghargaan tersebut dilakukan secara independen.

"Cakupan kepesertaan masih menjadi titik lemah dalam penilaian Anugerah Paritrana kita," kata Apani.

Dalam kesempatan itu, Apani turut menekankan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk berkomitmen dalam mendapatkan Penghargaan Anugerah Paritrana tahun 2019.

Apani turut menjelaskan saat ini pemerintah provinsi itu telah bekerjasama dengan PTSP Provinsi Jambi. Dimana bentuk kerjasama tersebut yakni mengupayakan perizinan baru dan perpanjangan baru terhadap dunia usaha untuk mewajibkan semua karyawannya didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, dalam dialog interaktif yang dilaksanakan, peserta juga meminta agar sosialisasi terhadap program BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan lebih intensif. Hal itu dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi tersebut.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa telah disusunnya RPP terhadap peningkatan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019