Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi menetapkan pimpinan CV PLL (Pandawa Lima Lapan) perusahaan yang bergerak di bidang penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang berdomisili di Kota Jambi sebagai tersangka dalam kasus penggelapan pajak senilai Rp4,7 miliar untuk masa pajak Februari, Juni dan Desember 2016.

"Setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi, akhirnya Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menetapkan dan langsung menahan dua tersangka yakni AW sebagai Direktur CV PLL dan TS (staf CV PLL) di Kejati Jambi," kata Plh Kakanwil DJP Sumatera Barat - Jambi, Selamat Muda yang didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexi Fataroni pada konferensi pers yang di gelar Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa.

Penyidikan dilakukan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh dua orang tersangka AW dan TS pada CV PLL, kedua tersangka diduga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang Undang Nomor 6 Tahun  1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka AW yakni berupa tidak menyampaikan surat pemberitahuan, menyampaikan surat pemberitahuan tetapi dengan keterangan tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah di potong.

Sedangkan tersangka TS yang merupakan seorang staf di CV PPL tersebut selain melakukan pelanggaran seperti yang dilakukan oleh AW dia juga melakukan beberapa pelanggaran lain diantaranya menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan dan membantu melakukan tindak pidana pajak tersebut.

Plh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Barat dan Jambi, Selamat Muda, mengatakan tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka membuat kerugian yang cukup besar selama tiga bulan yakni untuk masa pajak Februari, Juni dan Desember 2016 yang mencapai Rp4,71 miliar.

Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut tersangka diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pihak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyampaikan sepanjang 2019 kasus ini merupakan suatu kasus penyidikan yang terbesar di wilayah Sumatra Barat dan Jambi.

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi telah didukung dengan dua alat bukti yang cukup sebagaimana dipersyarakat dalam KHUAP. selanjutnya, kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kapolda Jambi.

Turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut PLH Kabid Humas Kanwil DJB Sumbar Jambi, Andi Khaironi, Kepala Kantor KPP Pratama Jambi Pelayangan, Subrobto dan Kepala Kantor Wilayah Telanaipura, Arif Muja Susilo.


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019