Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu dalam beberapa pekan terakhir berhasil menangkap lima orang tersangka pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Paur Humas Ipda Gunawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kelima pelaku yang ditangkap itu terlibat dalam sejumlah tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat setempat.
Kelima tersangka yang ditangkap petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong tersebut terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan seperti penjambretan HP, pencurian kendaraan bermotor serta aksi pencurian di markas PMI Rejang Lebong.
Adapun kelima tersangka itu yakni DP (30), warga Desa Suro Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang yang terlibat dalam kasus pembongkaran markas PMI Rejang Lebong sehingga menyebabkan barang-barang perlengkapan dapur PMI hilang.
Aksi pencurian ini dilakukan tersangka DP bersama temannya berinsial D yang saat ini masih buron.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yaitu R (20), warga Desa Air Lang, Kecamatan Sindang Dataran. Selanjutnya, JH (39), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang serta HG (35), warga Kelurahan Durun Baru, Kecamatan Curup Utara.
Untuk tersangka JH sendiri terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas pada kedua kakinya, karena saat akan ditangkap berupaya melawan.
Tersangka kelima ialah L (45), warga Kelurahan Kesambe Lama, Kecamatan Curup Timur, yang terlibat dalam kasus penjambretan handphone.
"Para pelaku ini ditangkap petugas setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan petugas Polres Rejang Lebong, saat ini kasusnya masih dalam pengembangan," ujar dia.
Selain berhasil menangkap kelima tersangka, petugas di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion, beberapa lembar STNK kendaraan bermotor, kunci T, HP, tabung gas, pakaian, sepatu dan beberapa jenis barang lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Paur Humas Ipda Gunawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kelima pelaku yang ditangkap itu terlibat dalam sejumlah tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat setempat.
Kelima tersangka yang ditangkap petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong tersebut terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan seperti penjambretan HP, pencurian kendaraan bermotor serta aksi pencurian di markas PMI Rejang Lebong.
Adapun kelima tersangka itu yakni DP (30), warga Desa Suro Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang yang terlibat dalam kasus pembongkaran markas PMI Rejang Lebong sehingga menyebabkan barang-barang perlengkapan dapur PMI hilang.
Aksi pencurian ini dilakukan tersangka DP bersama temannya berinsial D yang saat ini masih buron.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yaitu R (20), warga Desa Air Lang, Kecamatan Sindang Dataran. Selanjutnya, JH (39), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang serta HG (35), warga Kelurahan Durun Baru, Kecamatan Curup Utara.
Untuk tersangka JH sendiri terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas pada kedua kakinya, karena saat akan ditangkap berupaya melawan.
Tersangka kelima ialah L (45), warga Kelurahan Kesambe Lama, Kecamatan Curup Timur, yang terlibat dalam kasus penjambretan handphone.
"Para pelaku ini ditangkap petugas setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan petugas Polres Rejang Lebong, saat ini kasusnya masih dalam pengembangan," ujar dia.
Selain berhasil menangkap kelima tersangka, petugas di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion, beberapa lembar STNK kendaraan bermotor, kunci T, HP, tabung gas, pakaian, sepatu dan beberapa jenis barang lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019